Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara pindah KTP online di tahun 2021. Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini pemerintah telah menyediakan layanan untuk melakukan pindah KTP secara online. Hal ini tentu sangat memudahkan bagi para warga yang ingin mengurus pindah KTP tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pindah KTP online.
1. Persyaratan Pindah KTP
Sebelum melakukan pindah KTP, Sobat JSI harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Persyaratan tersebut antara lain:
Persyaratan | Keterangan |
---|---|
Fotokopi KK | Fotokopi Kartu Keluarga |
Fotokopi KTP Lama | Fotokopi KTP lama yang akan dipindahkan |
Fotokopi Surat Pindah | Fotokopi surat pindah dari kelurahan atau kecamatan |
Pas Foto | 1 lembar pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah |
Persyaratan tersebut harus dipenuhi dengan lengkap agar proses pindah KTP online dapat berjalan dengan lancar.
2. Cara Pindah KTP Online
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pindah KTP secara online:
a. Buka website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Sobat JSI dapat membuka website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
b. Pilih menu “Pindah Datang”
Sobat JSI dapat memilih menu “Pindah Datang” pada halaman utama website.
c. Isi formulir pindah datang
Sobat JSI harus mengisi formulir pindah datang yang terdapat pada website tersebut. Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
d. Unggah dokumen persyaratan
Setelah mengisi formulir, Sobat JSI harus mengunggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang diunggah berformat .pdf dan tidak melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan.
e. Konfirmasi data dan submit
Setelah semua dokumen telah diunggah, Sobat JSI dapat melakukan konfirmasi data yang telah diisi. Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah yakin semua data benar, tekan tombol “Submit”.
3. Verifikasi
Setelah melakukan submit, Sobat JSI harus menunggu proses verifikasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.
4. Pengambilan KTP Baru
Jika proses verifikasi telah selesai, Sobat JSI dapat melakukan pengambilan KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sobat JSI harus membawa fotokopi bukti pendaftaran online dan dokumen persyaratan asli.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa lama proses pindah KTP secara online?
Proses pindah KTP secara online biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja untuk proses verifikasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Apa saja persyaratan untuk pindah KTP secara online?
Persyaratan untuk pindah KTP secara online antara lain fotokopi KK, fotokopi KTP lama, fotokopi surat pindah, dan pas foto.
3. Apakah pindah KTP secara online gratis?
Ya, pindah KTP secara online tidak dikenakan biaya alias gratis.
4. Apa yang harus dilakukan jika dokumen yang diunggah tidak sesuai persyaratan?
Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai persyaratan, Sobat JSI harus mengunggah ulang dokumen yang sesuai.
5. Dapatkah pengambilan KTP baru dilakukan oleh orang lain?
Tidak, pengambilan KTP baru hanya dapat dilakukan oleh pemohon KTP yang telah melakukan pendaftaran secara online.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.
Cuplikan video:Cara Pindah KTP Online 2021
https://youtube.com/watch?v=WYxmW5j3rK4