Halo Sobat JSI! Apakah kamu sering bingung dengan perhitungan pajak penghasilan? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap untuk kamu. Kami akan membahas cara menghitung pajak penghasilan secara detail, sehingga kamu akan lebih mudah dalam menghitungnya.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan usaha. Pajak ini merupakan sumber utama penerimaan negara dan penting untuk membiayai segala kegiatan negara. Oleh karena itu, setiap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak penghasilan.
Untuk mempermudah pemahaman, kita akan membahas cara menghitung pajak penghasilan secara terperinci.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bruto dari orang pribadi atau badan usaha yang bersifat tetap dan atau tidak tetap di Indonesia maupun penghasilan dari luar negeri yang dibawa atau diterima oleh orang pribadi atau badan usaha yang berdomisili di Indonesia. Pajak penghasilan dikenakan oleh pemerintah sebagai penghasilan asli atau tambahan yang diterima oleh wajib pajak yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Jenis Pajak | Keterangan |
---|---|
Pajak Penghasilan Orang Pribadi | Dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi |
Pajak Penghasilan Badan | Dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pendapatan Bruto dan Pendapatan Neto
Sebelum membahas penghitungan pajak penghasilan, Sobat JSI harus mengetahui terlebih dahulu tentang pendapatan bruto dan pendapatan neto. Pendapatan bruto adalah jumlah pendapatan yang diterima sebelum dipotong pajak. Sedangkan pendapatan neto adalah jumlah pendapatan yang diterima setelah dipotong pajak.
Jadi, jika kamu membayar pajak penghasilan, maka penghasilan kamu merupakan pendapatan bruto. Sedangkan jika kamu menerima gaji yang sudah dipotong pajak, maka penghasilan kamu merupakan pendapatan neto.
Kategori Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak penghasilan orang pribadi terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
Kategori Pajak | Keterangan |
---|---|
PPh Pasal 21 | Dikenakan pada pegawai/ karyawan dengan penghasilan tetap |
PPh Pasal 22 | Dikenakan pada pengusaha yang melakukan impor barang |
PPh Pasal 23 | Dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari jasa atau sewa |
PPh Pasal 26 | Dikenakan pada penghasilan usaha yang diperoleh dari mitra kerja atau afiliasi perusahaan |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan = Tarif Pajak x (Pendapatan Bruto – Pengurangan Fiskal)
Tarif pajak yang digunakan tergantung pada kategori pajak yang kamu miliki. Berikut adalah tarif pajak untuk setiap kategori pajak:
Kategori Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
PPh Pasal 21 | 5% – 30% |
PPh Pasal 22 | Bervariasi tergantung jenis barang yang diimpor |
PPh Pasal 23 | 2% – 15% |
PPh Pasal 26 | 20% |
Pengurangan Fiskal
Setiap kategori pajak memiliki pengurangan fiskal yang berbeda-beda. Pengurangan fiskal adalah pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Berikut adalah pengurangan fiskal untuk setiap kategori pajak:
Kategori Pajak | Pengurangan Fiskal |
---|---|
PPh Pasal 21 | Personal Allowance |
PPh Pasal 22 | Tidak ada |
PPh Pasal 23 | Biaya-biaya yang dapat dikurangkan |
PPh Pasal 26 | Tidak ada |
Personal Allowance
Personal allowance adalah pengurangan fiskal untuk PPh Pasal 21. Personal allowance adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, karena dianggap sebagai biaya hidup yang diperlukan untuk mempertahankan hidup yang layak.
Personal allowance untuk tahun 2022 sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika gaji kamu di bawah Rp54 juta per tahun, maka kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Pendapatan Bruto dan Pendapatan Neto
Sama seperti PPh Pasal 21, pajak penghasilan badan juga menggunakan konsep pendapatan bruto dan pendapatan neto. Pendapatan bruto adalah jumlah pendapatan yang diterima sebelum dipotong pajak. Sedangkan pendapatan neto adalah jumlah pendapatan yang diterima setelah dipotong pajak.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Untuk menghitung pajak penghasilan badan, kamu dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Badan = Tarif Pajak x (Pendapatan Bruto – Pengurangan Fiskal)
Tarif pajak penghasilan badan adalah 22%. Pengurangan fiskal untuk pajak penghasilan badan terdiri dari biaya yang dapat dikurangkan, yang antara lain meliputi biaya operasional, biaya reklame, biaya penjualan, dan lain-lain.
FAQ tentang Pajak Penghasilan
1. Apa yang dimaksud dengan NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. NPWP digunakan untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak penghasilan.
2. Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak penghasilan?
Jika kamu tidak membayar pajak penghasilan, kamu akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Selain itu, pemerintah juga dapat mengeksekusi harta bendamu untuk membayar pajak yang belum dibayar.
3. Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh pengurangan fiskal?
Untuk memperoleh pengurangan fiskal, kamu harus menyimpan bukti-bukti pembayaran biaya yang dapat dikurangkan. Bukti-bukti tersebut harus diserahkan pada saat membuat laporan pajak.
4. Apakah pajak penghasilan berlaku untuk penghasilan dari luar negeri?
Ya, pajak penghasilan berlaku untuk penghasilan dari luar negeri yang dibawa atau diterima oleh orang pribadi atau badan usaha yang berdomisili di Indonesia.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Demikianlah panduan lengkap cara menghitung pajak penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat JSI yang ingin lebih memahami perhitungan pajak penghasilan.
Ingatlah selalu untuk membayar pajak penghasilan dengan tepat waktu dan jumlah yang tepat, agar tidak terkena sanksi dan persoalan hukum. Terima kasih sudah membaca artikel kami, dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!