Hello Sobat JSI! Apakah kamu salah satu dari mereka yang telah memiliki pekerjaan atau usaha dan ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika iya, kamu bisa mengurusnya secara online dengan mudah. Pada artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus NPWP online. Simak terus ya!
Apa itu NPWP?
Sebelum kita membahas cara mengurus NPWP secara online, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. NPWP diperlukan bagi siapa saja yang memiliki penghasilan atau memiliki usaha.
Untuk siapa saja NPWP diperlukan?
NPWP diperlukan bagi siapa saja yang memiliki penghasilan atau memiliki usaha. Ini meliputi:
1 | Pegawai dengan penghasilan di atas Rp4.000.000 per bulan |
2 | Wirausaha atau pebisnis |
3 | Pekerja lepas atau freelancer dengan penghasilan di atas Rp60.000.000 per tahun |
4 | Penerima penghasilan dari luar negeri |
Cara Mengurus NPWP Online
Sebelum kamu memulai proses pengurusan NPWP online, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Foto diri
- FC KTP
- FC kartu keluarga
- FC bukti alamat
- Surat keterangan penghasilan (jika diperlukan)
Langkah 1: Akses e-registration DJP
Langkah pertama dalam mengurus NPWP online adalah dengan mengakses situs e-registration DJP. Kamu bisa mengaksesnya melalui link berikut: https://ereg.pajak.go.id/
Langkah 2: Pilih Jenis Pendaftaran
Pada halaman utama e-registration DJP, kamu akan disuguhkan dengan beberapa pilihan jenis pendaftaran. Pilih “Wajib Pajak Orang Pribadi” jika kamu akan mendaftarkan diri sebagai individu atau “Wajib Pajak Badan” jika kamu akan mendaftarkan usaha yang kamu miliki.
Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. Isi semua kolom yang diminta dengan data yang benar dan tepat. Pastikan nomor telepon dan email yang kamu berikan adalah aktif dan mudah dihubungi.
Langkah 4: Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti foto diri, FC KTP, dan dokumen lainnya. Pastikan semua dokumen yang kamu unggah berformat JPEG atau PDF dengan ukuran maksimal 500KB.
Langkah 5: Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen pendukung, kamu akan diminta untuk membaca kembali data yang telah kamu isi. Jika semua data sudah benar, centang kotak “Saya sudah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan” dan klik “Verifikasi”.
Langkah 6: Tunggu Verifikasi
Setelah kamu melakukan verifikasi, data yang kamu kirimkan akan diverifikasi oleh petugas DJP. Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
FAQ
1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP secara online?
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain foto diri, FC KTP, FC kartu keluarga, FC bukti alamat, dan surat keterangan penghasilan (jika diperlukan).
2. Bagaimana cara mengakses e-registration DJP?
Kamu bisa mengakses e-registration DJP melalui link berikut: https://ereg.pajak.go.id/
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi?
Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
Tips Mengurus NPWP Online
Agar proses pengurusan NPWP online kamu berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap
- Cek koneksi internet dan pastikan stabil
- Isi formulir pendaftaran dengan teliti dan benar
- Unggah dokumen pendukung dalam format JPEG atau PDF dengan ukuran maksimal 500KB
- Periksa kembali data yang kamu isi sebelum melakukan verifikasi
Kesimpulan
Itulah panduan lengkap tentang cara mengurus NPWP online. Proses pengurusan NPWP online cukup mudah dan praktis dilakukan. Pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan mengikuti semua langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas. Jangan lupa untuk mengikuti semua tips yang kami berikan agar proses pengurusan NPWP online kamu berjalan dengan lancar. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!