Hello Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini sangat penting untuk berbagai kebutuhan seperti melamar kerja, mengurus visa, maupun untuk kepentingan lainnya. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung tentang bagaimana cara membuat SKCK. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap tentang cara bikin SKCK. Yuk, simak!
1. Apa Itu SKCK?
Sebelum kita membahas tentang cara membuat SKCK, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat resmi dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sudah menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
SKCK sering kali digunakan untuk berbagai kepentingan seperti melamar kerja, mengurus visa, maupun untuk kepentingan lainnya yang memerlukan verifikasi identitas serta keamanan dari pemohon.
2. Syarat Membuat SKCK
Sebelum Sobat JSI dapat membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Syarat | Keterangan |
---|---|
Fotokopi KTP | Harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku |
Surat Permohonan | Harus menyertakan surat permohonan pembuatan SKCK |
Pas Foto | Harus menyertakan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah |
Pembayaran Biaya | Membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian yang mengeluarkan SKCK.
3. Cara Mengajukan Permohonan SKCK
Setelah Sobat JSI memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan permohonan SKCK:
- Datang ke kantor polisi terdekat yang menerbitkan SKCK
- Isi formulir permohonan SKCK
- Lampirkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses
Setelah SKCK selesai diproses, Sobat JSI dapat mengambil SKCK tersebut langsung ke kantor polisi atau dapat mengirimkannya melalui pos ke alamat yang ditentukan.
4. FAQ Tentang Cara Bikin SKCK
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang cara membuat SKCK:
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?
A: Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian yang mengeluarkan SKCK. Namun, biasanya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 5-7 hari kerja.
Q: Apakah SKCK dapat diperpanjang?
A: SKCK tidak dapat diperpanjang. Jika masa berlaku SKCK telah habis, maka harus membuat SKCK baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat pertama kali membuat SKCK.
Q: Apakah ada biaya tambahan jika SKCK harus dikirim melalui pos?
A: Biaya pengiriman SKCK melalui pos biasanya ditanggung oleh pemohon. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian yang mengeluarkan SKCK.
Mungkin masih ada beberapa pertanyaan lain yang ingin ditanyakan seputar cara bikin SKCK. Namun, kamu dapat menanyakan pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung ke kantor polisi terdekat.
Demikianlah artikel tentang cara bikin SKCK. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!