Cara Bikin Kartu Keluarga Lewat Online

Hai Sobat JSI, kali ini kita akan membahas cara membuat kartu keluarga (KK) secara online. Seiring dengan kemajuan teknologi, sekarang kita bisa membuat KK tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Yuk simak caranya di bawah ini!

1. Syarat dan Ketentuan

Sebelum kita memulai proses pembuatan KK secara online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kita perhatikan:

  1. Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Sudah menikah atau memiliki anak.
  3. Memiliki akses internet dan perangkat yang memadai (komputer, laptop, atau smartphone).
  4. Memiliki dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, dan lain-lain.

Jika semua syarat telah terpenuhi, maka kita bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

2. Buka Website Dukcapil

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membuka website Dukcapil. Dukcapil merupakan singkatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Website ini dapat diakses di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Setelah masuk ke halaman utama, kita bisa melihat beberapa menu yang tersedia, seperti:

Menu Keterangan
E-KTP Layanan pencetakan E-KTP
Akta Layanan pencetakan akta kelahiran, nikah, dan kematian
KK Layanan pencetakan KK
Permohonan Layanan permohonan dokumen kependudukan

Pilih menu KK, lalu klik “Pendaftaran”.

3. Isi Data Pribadi

Selanjutnya, kita akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan lain-lain. Pastikan data yang kita masukkan telah sesuai dengan dokumen yang ada.

Jika sudah selesai mengisi data, klik “Lanjut”.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Pada tahap ini, kita harus mengunggah beberapa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, dan lain-lain. Pastikan dokumen yang kita unggah telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

Jika sudah selesai mengunggah dokumen, klik “Lanjut”.

5. Verifikasi Data

Pada tahap ini, kita akan diminta untuk memverifikasi data yang telah kita masukkan. Pastikan data yang ditampilkan telah sesuai dengan dokumen yang ada. Jika ada data yang salah atau kurang lengkap, kita bisa mengeditnya terlebih dahulu.

Jika sudah sesuai, klik “Lanjut”.

6. Konfirmasi dan Cetak KK

Pada tahap terakhir, kita harus melakukan konfirmasi pembuatan KK. Setelah itu, kita akan diberikan nomor resi untuk dipakai saat melakukan pencetakan KK di kantor Dukcapil.

Setelah nomor resi diberikan, kita bisa mencetak KK yang telah kita buat di kantor Dukcapil terdekat. Pastikan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah semua syarat harus dipenuhi?

Ya, semua syarat harus dipenuhi agar proses pembuatan KK secara online dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Apakah ada biaya untuk membuat KK secara online?

Tidak ada biaya untuk membuat KK secara online, namun saat mencetak KK di kantor Dukcapil, kita akan dikenakan biaya cetak sebesar Rp10.000,-.

3. Apakah kartu keluarga yang dibuat secara online sah?

Ya, kartu keluarga yang dibuat secara online memiliki keabsahan yang sama dengan kartu keluarga yang dibuat di kantor Dukcapil.

4. Apakah saya harus memiliki keahlian khusus untuk membuat KK secara online?

Tidak perlu memiliki keahlian khusus, karena proses pembuatan KK secara online cukup mudah dan sederhana.

5. Apakah saya bisa membuat KK online untuk orang lain?

Tidak, KK hanya bisa dibuat oleh orang yang bersangkutan dan memiliki NIK.

Penutup

Itulah cara membuat kartu keluarga secara online. Dengan adanya layanan ini, kita bisa menghemat waktu dan tenaga untuk membuat KK. Jangan lupa untuk selalu memeriksa kembali data yang telah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Bikin Kartu Keluarga Lewat Online

https://youtube.com/watch?v=Pf7NFMoAS_g