Cara Bikin NPWP Pribadi untuk Sobat JSI

Hello Sobat JSI, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara bikin NPWP pribadi. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan dalam pelaporan pajak. NPWP ini sangat penting untuk Anda yang sudah mulai bekerja atau berbisnis dan ingin menaati peraturan perpajakan.

Apa Itu NPWP?

Sebelum kita bahas tentang cara bikin NPWP pribadi, mari kita cari tahu lebih dulu apa itu NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas wajib pajak dalam pelaporan pajak. Setiap wajib pajak baik individu maupun badan wajib mempunyai NPWP.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut, dan kode verifikasi. Setiap NPWP bersifat unik dan tidak sama satu dengan yang lainnya.

Mengapa memiliki NPWP penting? Karena dengan memiliki NPWP, Anda dianggap telah taat membayar pajak dan dapat memperoleh manfaat lain seperti, misalnya, mendapatkan fasilitas kredit, membuka rekening bank, dan sebagainya.

Jadi, bagi Anda yang sudah mulai bekerja atau berbisnis, memiliki NPWP adalah hal yang sangat penting.

Siapa yang Harus Mempunyai NPWP?

Nah, siapa saja yang harus mempunyai NPWP? Menurut peraturan perpajakan, setiap orang wajib mempunyai NPWP, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang mempunyai penghasilan dari sumber di Indonesia.

Seseorang yang wajib mempunyai NPWP adalah:

  1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mempunyai penghasilan dari sumber di Indonesia.
  2. Perusahaan atau badan usaha
  3. Organisasi atau lembaga
  4. Badan-badan yang dipisahkan dari negara
  5. Lembaga pemerintah dan badan-badan lainnya

Jadi, bila Sobat JSI termasuk ke dalam salah satu dari kategori di atas, Anda wajib mempunyai NPWP.

Cara Bikin NPWP Pribadi

Setelah kita mengetahui apa itu NPWP dan siapa saja yang wajib mempunyai NPWP, kita lanjut ke pembahasan utama, yaitu cara bikin NPWP pribadi. Berikut langkah-langkah cara bikin NPWP pribadi:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen

Sebelum membuat NPWP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • NPWP orangtua atau NPWP pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar dari perusahaan tempat Anda bekerja (jika bekerja)
  • Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar (jika berbisnis)

2. Datang ke Kantor Pajak Terdekat

Setelah dokumen-dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor pajak terdekat. Setiap kantor pajak mempunyai loket pelayanan pembuatan NPWP, dan Anda dapat langsung mengurusnya di sana.

3. Isi dan Serahkan Formulir

Di loket pelayanan, Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang sudah disiapkan tadi ke petugas pajak.

4. Foto dan Sidik Jari

Setelah formulir dan dokumen-dokumen dinyatakan lengkap, petugas pajak akan mengambil foto dan sidik jari Anda sebagai identitas resmi dalam database pajak.

5. Tunggu Pengesahan NPWP

Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, Anda hanya perlu menunggu pengesahan NPWP Anda. Biasanya pengesahan NPWP akan selesai dalam waktu 2-3 minggu setelah pengajuan.

FAQ tentang NPWP

1. Berapa Biaya untuk Membuat NPWP?

Tidak ada biaya yang harus dibayar untuk membuat NPWP.

2. Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP?

Setiap orang yang wajib mempunyai NPWP dan tidak mempunyainya akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau kurang bayar pajak.

3. Apakah NPWP Bisa Dibatalkan?

NPWP bisa dibatalkan jika wajib pajak telah meninggal dunia, tidak lagi mempunyai penghasilan dari sumber di Indonesia, atau menghentikan usaha/bisnis.

Pertanyaan Jawaban
1. Apakah NPWP Harus Diperpanjang Seperti STNK? Tidak perlu diperpanjang seperti STNK, NPWP berlaku seumur hidup.
2. Apakah NPWP Bisa Digunakan untuk Bertransaksi? NPWP bukan merupakan alat pembayaran atau alat transaksi, namun digunakan sebagai identitas pajak wajib pajak.
3. Apakah NPWP Berbeda dengan KTP? Ya, NPWP berbeda dengan KTP. NPWP merupakan nomor identitas pajak, sedangkan KTP merupakan nomor identitas penduduk.

Demikianlah cara bikin NPWP pribadi yang dapat kita bahas kali ini. Semoga informasi ini dapat membantu Sobat JSI yang ingin menaati peraturan perpajakan dan mempunyai NPWP pribadi. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat waktu dan benar.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Bikin NPWP Pribadi untuk Sobat JSI