Selamat datang, Sobat JSI! Jika kamu sedang mencari cara bikin paspor online, kamu berada di tempat yang tepat. Paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara membuat paspor online, persyaratan yang harus dipenuhi, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat paspor. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Persyaratan untuk Membuat Paspor Online
Sebelum Sobat JSI mulai membuat paspor online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang perlu Sobat JSI perhatikan:
1. KTP Elektronik
Sobat JSI harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan terdaftar di sistem. Pastikan bahwa data pada KTP elektronik sudah sesuai dan akurat.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor identifikasi untuk wajib pajak di Indonesia. Jika Sobat JSI sudah memiliki NPWP, pastikan bahwa nomor tersebut masih berlaku dan terdaftar di sistem.
3. Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
Untuk membuat paspor, Sobat JSI harus memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir yang masih berlaku. Jika Sobat JSI belum memiliki akta kelahiran, bisa mengurusnya terlebih dahulu di kantor pencatatan sipil terdekat.
4. Surat Izin Orang Tua atau Wali (Jika Dibutuhkan)
Jika Sobat JSI masih di bawah umur (di bawah 17 tahun), maka perlu ada surat izin orang tua atau wali yang menyatakan bahwa Sobat JSI memiliki izin untuk membuat paspor.
5. Pas Foto
Sobat JSI juga perlu memiliki pas foto yang masih baru. Pastikan bahwa pas foto tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cara Bikin Paspor Online
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Sobat JSI bisa melanjutkan ke proses pembuatan paspor online. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Buka Website Resmi Imigrasi
Pertama-tama, Sobat JSI harus membuka website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id.
2. Pilih Menu E-Paspor
Setelah masuk ke website resmi imigrasi, pilih menu E-Paspor pada bagian menu utama.
3. Daftar Akun
Setelah memilih menu E-Paspor, Sobat JSI harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengisi form yang tersedia. Pastikan bahwa data yang diisi sudah benar dan akurat.
4. Login ke Akun
Setelah mendaftar akun, Sobat JSI bisa login ke akun dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
5. Isi Formulir
Setelah login, Sobat JSI akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Isi formulir tersebut dengan data yang sesuai dengan identitas yang dimiliki. Pastikan bahwa data yang diisi sudah benar dan akurat.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, Sobat JSI harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP elektronik, NPWP, akta kelahiran atau surat kenal lahir, surat izin orang tua atau wali (jika dibutuhkan), dan pas foto. Pastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Bayar Biaya Administrasi
Setelah mengunggah dokumen pendukung, Sobat JSI harus membayar biaya administrasi yang sudah ditetapkan. Biaya administrasi tersebut bisa dibayarkan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan imigrasi.
8. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah membayar biaya administrasi, Sobat JSI akan diproses verifikasi oleh petugas imigrasi. Proses verifikasi tersebut akan memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
9. Ambil Paspor di Kantor Imigrasi
Jika proses verifikasi sudah selesai dan disetujui, Sobat JSI akan diinformasikan melalui email atau SMS untuk mengambil paspor di kantor imigrasi terdekat. Jangan lupa membawa dokumen pendukung asli yang sudah diunggah sebelumnya.
FAQ tentang Cara Bikin Paspor Online
Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang cara bikin paspor online:
1. Berapa biaya pembuatan paspor online?
Biaya pembuatan paspor online sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor elektronik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan bayar di bank yang sudah bekerja sama dengan imigrasi.
2. Berapa lama proses pembuatan paspor online?
Proses pembuatan paspor online memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja untuk proses verifikasi dan 1-2 minggu untuk proses pembuatan paspor.
3. Apa yang harus dilakukan jika paspor hilang atau rusak?
Jika paspor hilang atau rusak, Sobat JSI harus segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat atau ke kedutaan besar Indonesia di negara yang dikunjungi. Setelah melapor, Sobat JSI harus mengurus pembuatan paspor baru dengan prosedur yang sama seperti saat membuat paspor online.
4. Apa saja yang harus diperhatikan saat mengambil paspor di kantor imigrasi?
Saat mengambil paspor di kantor imigrasi, Sobat JSI harus membawa dokumen pendukung asli seperti KTP elektronik, NPWP, akta kelahiran atau surat kenal lahir, surat izin orang tua atau wali (jika dibutuhkan), dan pas foto. Jika Sobat JSI tidak dapat mengambil paspor sendiri, bisa memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang sudah dilegalisasi.
Kesimpulan
Sekarang Sobat JSI sudah tahu tentang cara bikin paspor online dan persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan lupa untuk memperhatikan setiap tahapannya dengan seksama agar proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!