Halo Sobat JSI! Apa kabar? Saat ini, memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi tugas yang penting untuk dipegang oleh setiap orang. KK digunakan untuk berbagai keperluan seperti mengajukan KTP baru, mendaftar program sosial, hingga mengurus izin keramaian. Namun, tahukah kamu bagaimana cara membuat KK baru? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Langkah Pertama: Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting
Sebelum membuat KK baru, Sobat JSI harus menyiapkan dokumen-dokumen penting terlebih dahulu. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Nama Dokumen | Jumlah Fotokopi |
---|---|
KTP (suami/istri) | 2 lembar |
Kartu Keluarga (KK) lama | 1 lembar |
Akta Nikah/Surat Nikah | 2 lembar |
Akta Kelahiran (anak) | 2 lembar |
Akta Kematian (jika ada) | 1 lembar |
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan, Sobat JSI bisa lanjut ke langkah selanjutnya.
Langkah Kedua: Datang ke Kantor Kelurahan
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Sobat JSI harus mengunjungi Kantor Kelurahan di tempat tinggalnya. Pastikan kamu datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Di Kantor Kelurahan, Sobat JSI akan diminta untuk mengisi formulir permohonan KK baru. Isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Setelah itu, jangan lupa untuk menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan tadi.
Langkah Ketiga: Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah Sobat JSI menyerahkan semua dokumen dan formulir, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Jika data sudah terverifikasi dan divalidasi, KK baru akan dibuat dan Sobat JSI akan diminta untuk mengambilnya di Kantor Kelurahan.
Langkah Keempat: Ambil KK Baru
Saat KK baru sudah selesai dibuat, Sobat JSI bisa mengambilnya di Kantor Kelurahan dengan membawa tanda pengenal seperti KTP atau surat pengantar dari RT/RW setempat. Jangan lupa untuk mengecek kembali data-data di KK baru apakah sudah benar atau belum.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Cara Buat KK Baru
1. Apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat KK baru?
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah KTP suami/istri, Kartu Keluarga (KK) lama, akta nikah/surat nikah, dan akta kelahiran anak. Jika ada anggota keluarga yang meninggal, juga perlu membawa akta kematian.
2. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk membuat KK baru?
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk membuat KK baru. Namun, jika terdapat kesalahan dalam data atau kehilangan KK, maka akan dikenakan biaya administrasi.
3. Berapa lama proses pembuatan KK baru?
Proses pembuatan KK baru memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja setelah datang ke Kantor Kelurahan dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
4. Apa yang harus dilakukan jika data di KK baru tidak sesuai?
Jika terdapat kesalahan data, Sobat JSI harus segera melaporkannya ke Kantor Kelurahan untuk melakukan perbaikan data.
5. Apakah KK baru bisa dicetak secara online?
Untuk saat ini, KK baru belum bisa dicetak secara online. Sobat JSI harus datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan KK baru yang asli.
Simak Video Tutorial Cara Buat KK Baru
Kami juga menyediakan video tutorial cara membuat KK baru untuk Sobat JSI. Simak dan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat KK baru untuk Sobat JSI. Ingat, KK sangat penting untuk berbagai keperluan administratif. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan datang ke Kantor Kelurahan untuk mengurus KK baru. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!