Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP secara online. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, pembuatan dokumen sudah bisa dilakukan secara online. Salah satu dokumen yang dapat diurus secara online adalah KTP. Nah, bagi Sobat JSI yang ingin membuat KTP secara online, yuk simak ulasan berikut ini!
1. Persyaratan Membuat KTP Online
Sebelum memulai proses pembuatan KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut meliputi:
- Mengisi formulir permohonan di website resmi Dukcapil
- Scan kartu keluarga dan surat nikah (jika sudah menikah)
- Scan KTP sementara / dokumen identitas lainnya
- Foto diri dengan latar belakang berwarna merah
Pastikan Sobat JSI telah mempersiapkan seluruh persyaratan tersebut agar proses pembuatan KTP online dapat berjalan dengan lancar.
2. Langkah-langkah Membuat KTP Online
Setelah memenuhi persyaratan, Sobat JSI dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat KTP secara online:
- Buka website resmi Dukcapil
- Pilih menu “Layanan Online”
- Pilih “Perekaman Data Kependudukan”
- Masukkan data pribadi sesuai KTP sementara
- Unggah persyaratan yang diperlukan
- Verifikasi data yang telah diisi dan unggah
- Tunggu proses pencetakan KTP di Dukcapil
- Ambil KTP di kantor Dukcapil dengan membawa KTP sementara atau dokumen identitas lainnya
Proses pembuatan KTP online tidak membutuhkan biaya apapun dan dapat dilakukan dengan mudah. Namun, Sobat JSI harus teliti dalam mengisi data dan unggah persyaratan agar proses perekaman data dapat berjalan dengan lancar.
3. Keuntungan Membuat KTP Online
Membuat KTP secara online memiliki banyak keuntungan, di antaranya:
- Tidak perlu mengantre di kantor Dukcapil
- Proses pembuatan KTP lebih cepat
- Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
- Tidak perlu membawa berkas-berkas yang banyak
Dengan membuat KTP secara online, Sobat JSI dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen identitas. Selain itu, proses pembuatan KTP juga akan lebih cepat dan efisien.
4. FAQ Tentang Cara Buat KTP Online
No | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1 | Apakah biaya pembuatan KTP online? | Tidak, pembuatan KTP online tidak dikenakan biaya apapun. |
2 | Apakah semua orang bisa membuat KTP online? | Ya, semua orang yang sudah memiliki KTP sementara atau dokumen identitas lainnya dapat membuat KTP secara online. |
3 | Berapa lama proses pembuatan KTP online? | Proses pembuatan KTP online membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja. |
4 | Apakah hasil cetak KTP bisa diambil oleh orang lain? | Tidak, hasil cetak KTP hanya bisa diambil oleh pemohon atau kuasanya dengan membawa KTP sementara atau dokumen identitas lainnya. |
5 | Apakah bisa mengubah data setelah mengajukan permohonan? | Tidak, data yang sudah diisi dan diunggah tidak bisa diubah setelah mengajukan permohonan. |
5. Kesimpulan
Sekian ulasan tentang cara membuat KTP secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Sobat JSI dapat membuat KTP dengan mudah dan efisien tanpa perlu repot mengunjungi kantor Dukcapil. Tetap teliti dan cermat dalam mengisi data agar proses perekaman data dapat berjalan dengan lancar. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!