Halo Sobat JSI! Paspor adalah dokumen penting bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi yang baru pertama kali membuat paspor, mungkin akan sedikit bingung dengan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, dalam artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap cara membuat paspor dengan mudah dan cepat. Simak terus ya!
Persiapan Dokumen Dalam Membuat Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
KTP | Harus asli dan masih berlaku |
Kartu Keluarga | Harus asli dan masih berlaku |
Akta Kelahiran | Harus asli dan masih berlaku |
Foto | Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan |
Setelah semua dokumen tersebut sudah kamu siapkan, kamu bisa langsung menuju kantor Imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Prosedur Pembuatan Paspor
Berikut adalah tahapan-tahapan dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi:
1. Pengambilan Formulir
Kamu harus mengambil formulir permohonan pembuatan paspor terlebih dahulu di Kantor Imigrasi atau bisa juga diunduh melalui website resmi Kantor Imigrasi.
2. Mengisi Formulir
Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data pribadi kamu. Jangan lupa melampirkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Foto
Setelah mengisi formulir, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto di tempat yang telah disediakan. Pastikan foto yang kamu ambil memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu
- Ukuran foto 4×6
- Memakai kemeja berkerah
- Tidak memakai kacamata hitam atau topi
- Bagian wajah terlihat jelas dan tidak terhalang
4. Pembayaran
Setelah foto diambil, kamu akan diarahkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan lamanya proses pembuatan.
5. Pengambilan Paspor
Setelah membayar biaya pembuatan paspor, kamu akan diinformasikan mengenai waktu pengambilan paspor. Paspor biasanya bisa diambil setelah sekitar 3-7 hari kerja.
FAQ Cara Buat Paspor
1. Berapa lama waktu pembuatan paspor?
Waktu pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan banyaknya permohonan yang ada di Kantor Imigrasi. Namun, paspor biasanya bisa diambil setelah sekitar 3-7 hari kerja.
2. Apakah bisa membuat paspor secara online?
Saat ini, pelayanan pembuatan paspor online telah tersedia di beberapa Kantor Imigrasi. Kamu bisa mengakses website resmi Kantor Imigrasi untuk melakukan pendaftaran secara online jika fasilitas tersebut tersedia di Kantor Imigrasi di tempat kamu.
3. Apakah bisa memakai foto selfie untuk paspor?
Tidak bisa, foto untuk paspor harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kantor Imigrasi.
4. Apakah harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor?
Ya, kamu harus datang secara langsung ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor dengan membawa bukti pengambilan yang telah diberikan saat proses pengajuan permohonan pembuatan paspor.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Itulah cara membuat paspor secara lengkap dan mudah. Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Jangan lupa untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar serta mengambil foto yang memenuhi persyaratan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan informasi mengenai cara membuat paspor. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!