Cara Cek E Tilang: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI

Selamat datang Sobat JSI! Apakah kamu pernah mendapatkan surat tilang elektronik atau e tilang? Atau mungkin kamu penasaran bagaimana cara mengecek apakah kendaraanmu memiliki tilang elektronik atau tidak? Tenang saja, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap tentang cara cek e tilang. Tanpa berlama-lama lagi, mari kita mulai pembahasannya.

Apa Itu E Tilang?

Sebelum kita masuk ke pembahasan tentang cara cek e tilang, pertama-tama kita harus mengetahui apa itu e tilang. E tilang merupakan sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang diterapkan oleh kepolisian. Sistem ini sudah diterapkan sejak tahun 2019 dan bertujuan untuk mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bagaimana E Tilang Bekerja?

Setiap kali ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi, petugas akan mencatatnya secara elektronik menggunakan perangkat elektronik yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data pelanggaran tersebut kemudian akan tersimpan dalam sistem tilang elektronik sehingga bisa diakses oleh pihak berwenang.

Setelah pelanggaran tercatat dalam sistem, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang elektronik yang berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan dan denda yang harus dibayarkan. Surat tilang elektronik ini dikirim melalui email atau bisa diakses melalui aplikasi tilang elektronik yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Cara Cek E Tilang Melalui Aplikasi Tilang Elektronik

Jika kamu ingin mengecek apakah kendaraanmu memiliki tilang elektronik atau tidak, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi Tilang Elektronik

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Tilang Elektronik yang tersedia di PlayStore atau AppStore. Setelah selesai diunduh, buka aplikasi dan masuk menggunakan akun Google atau Facebook.

2. Masukkan Nomor Kendaraan

Setelah masuk ke aplikasi, kamu akan diminta memasukkan nomor kendaraan yang ingin kamu cek. Pastikan nomor kendaraan yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan kendaraanmu.

3. Cek Status Tilang

Setelah memasukkan nomor kendaraan, aplikasi akan menampilkan status tilang kendaraanmu. Jika tidak ada tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul notifikasi “Tidak Ada Pelanggaran”. Namun jika ada tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul informasi tentang pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan.

Cara Cek E Tilang Melalui Website

Selain melalui aplikasi Tilang Elektronik, kamu juga bisa mengecek tilang elektronik melalui website resmi tilang elektronik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Website Tilang Elektronik

Buka browser di perangkatmu dan kunjungi website resmi Tilang Elektronik di https://tilang.polri.go.id/

2. Masukkan Nomor Kendaraan

Setelah membuka website, kamu akan diminta memasukkan nomor kendaraan yang ingin kamu cek. Pastikan nomor kendaraan yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan kendaraanmu.

3. Cek Status Tilang

Setelah memasukkan nomor kendaraan, website akan menampilkan status tilang kendaraanmu. Jika tidak ada tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul notifikasi “Tidak Ada Pelanggaran”. Namun jika ada tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul informasi tentang pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan.

FAQ Tentang E Tilang

No Pertanyaan Jawaban
1 Apa itu e tilang? E tilang merupakan sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang diterapkan oleh kepolisian.
2 Kapan e tilang diterapkan? E tilang diterapkan sejak tahun 2019.
3 Bagaimana cara mengecek e tilang? Kamu bisa mengecek e tilang melalui aplikasi Tilang Elektronik atau website resmi Tilang Elektronik.
4 Bagaimana cara membayar denda tilang elektronik? Kamu bisa membayar denda tilang elektronik melalui aplikasi Tilang Elektronik atau website resmi Tilang Elektronik, atau bisa juga melalui teller bank terdekat.
5 Apa saja pelanggaran yang bisa ditindak melalui e tilang? Pelanggaran yang bisa ditindak melalui e tilang antara lain melanggar lampu merah, melintas di jalur busway, melanggar batas kecepatan, dan tidak menggunakan helm saat berkendara motor.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara cek e tilang. Dengan mengetahui cara cek e tilang, kamu bisa memastikan apakah kendaraanmu memiliki tilang elektronik atau tidak. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran dan tilang elektronik. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Cek E Tilang: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI