Cara Cek UMKM Tahap 3

Halo Sobat JSI! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara cek UMKM tahap 3? Jika iya, kamu berada di artikel yang tepat. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang cara cek UMKM tahap 3 secara lengkap dan detail. Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Apa itu UMKM?

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan jenis usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah dengan jumlah karyawan tidak lebih dari 250 orang dan memiliki aset tidak lebih dari 500 milyar rupiah. UMKM menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia karena memiliki kontribusi yang besar terhadap pembentukan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Kriteria UMKM

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara cek UMKM tahap 3, ada baiknya kita mengetahui kriteria UMKM terlebih dahulu. Berikut adalah kriteria UMKM:

Kriteria Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah
Jumlah karyawan ≤ 9 orang 10-50 orang 50-250 orang
Nilai aset ≤ 50 juta rupiah 50 juta-500 milyar rupiah 500 milyar-2,5 milyar rupiah
Nilai penjualan tahunan ≤ 300 juta rupiah 300 juta-2,5 milyar rupiah 2,5-50 milyar rupiah

Dari tabel di atas, kita dapat melihat bahwa UMKM terbagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Masing-masing jenis UMKM memiliki jumlah karyawan dan nilai aset yang berbeda-beda.

Cara Cek UMKM Tahap 3

Apa itu UMKM Tahap 3?

Sebelum membahas tentang cara cek UMKM tahap 3, ada baiknya kita mengetahui apa itu UMKM tahap 3 terlebih dahulu. UMKM tahap 3 merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dan berkembang di tengah pandemi.

Langkah-Langkah Cara Cek UMKM Tahap 3

Untuk cara cek UMKM tahap 3, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1 : Kunjungi Website Resmi Kemendag

Pertama-tama, kunjungi website resmi Kemendag di www.kemendag.go.id.

Langkah 2 : Pilih Menu UMKM

Pilih menu UMKM yang terdapat pada halaman utama Kemendag.

Langkah 3 : Pilih Program UMKM Tahap 3

Setelah memilih menu UMKM, pilih program UMKM tahap 3 yang terdapat pada halaman tersebut.

Langkah 4 : Isi Formulir

Isi formulir yang terdapat pada laman program UMKM tahap 3. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

Langkah 5 : Submit Formulir

Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, submit formulir tersebut dan tunggu konfirmasi dari pihak Kemendag.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa yang dapat mengajukan program UMKM tahap 3?

Program UMKM tahap 3 dapat diajukan oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19.

2. Apa saja syarat untuk mengajukan program UMKM tahap 3?

Beberapa syarat untuk mengajukan program UMKM tahap 3 antara lain:

  • Memiliki izin usaha yang sah
  • Memiliki NPWP
  • Terdaftar di KUR
  • Memiliki laporan keuangan tahunan

3. Apakah program UMKM tahap 3 akan diberikan dalam bentuk uang atau barang?

Program UMKM tahap 3 akan diberikan dalam bentuk uang.

4. Berapa besar bantuan yang akan diberikan melalui program UMKM tahap 3?

Besarnya bantuan yang akan diberikan melalui program UMKM tahap 3 bervariasi, tergantung pada jenis usaha dan kondisi masing-masing pelaku usaha.

5. Kapan program UMKM tahap 3 akan berakhir?

Saat ini, belum ada informasi mengenai kapan program UMKM tahap 3 akan berakhir. Namun, kamu dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui website resmi Kemendag.

Penutup

Demikian informasi tentang cara cek UMKM tahap 3. Dengan mengetahui cara cek UMKM tahap 3, kamu dapat memperoleh bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan usahamu. Jangan lupa untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memperoleh bantuan tersebut. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Cek UMKM Tahap 3