Cara Daftar UMKM Secara Online

Hello Sobat JSI! Apakah kamu memiliki usaha kecil atau menengah dan ingin mendaftarkan usahamu secara online? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas cara daftar UMKM secara online yang mudah dan praktis. Dengan mendaftar online, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga serta mempercepat proses pendaftaran.

Pengertian UMKM

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah jenis usaha yang memiliki jumlah karyawan dan omset tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena memberikan kontribusi yang besar terhadap produktivitas nasional.

1. Kriteria UMKM

UMKM dapat dibedakan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Jenis UMKM Jumlah Karyawan Omset Tahunan
Mikro 1-5 orang Kurang dari Rp 300 juta
Kecil 6-19 orang Antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar
Menengah 20-99 orang Antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar

Jumlah karyawan dan omset tahunan ini dapat berbeda-beda tergantung dari undang-undang atau kebijakan setiap negara.

2. Manfaat Mendaftar UMKM Secara Online

Mendaftarkan UMKM secara online memiliki banyak manfaat di antaranya:

  1. Mempercepat proses pendaftaran
  2. Menghemat waktu dan tenaga
  3. Memperbaharui data usaha secara cepat dan mudah
  4. Memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan dan program pemerintah

Cara Daftar UMKM Secara Online

Agar usahamu terdaftar sebagai UMKM secara resmi, kamu perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar UMKM secara online antara lain:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Akte Pendirian Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha

2. Kunjungi Portal Resmi

Kunjungi portal resmi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftar UMKM online, seperti https://www.pusatkumkm.com/ atau https://eumkm.kemenkopukm.go.id/.

3. Daftar Akun

Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan seperti email, nama, dan password.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan data usaha yang lengkap dan akurat. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan formulir.

5. Upload Dokumen

Upload dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan seperti SIUP, TDP, NPWP, dan KTP pemilik usaha.

6. Verifikasi Data

Setelah mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen, tunggu verifikasi data dari pihak yang berwenang. Jika data yang diinput dan dokumen yang diupload lengkap dan akurat, maka pendaftaran UMKM secara onlinemu akan disetujui.

FAQ

1. Apakah biaya untuk mendaftar UMKM secara online?

Tidak, mendaftar UMKM secara online tidak dipungut biaya sama sekali.

2. Apakah saya harus datang ke kantor pemerintah?

Tidak, kamu tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk mendaftar UMKM secara online. Semua proses dapat dilakukan melalui portal resmi.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan UMKM secara online?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar UMKM secara online tergantung dari proses verifikasi data dan dokumen-dokumen. Namun, secara umum proses pendaftaran online lebih cepat dibandingkan dengan proses pendaftaran secara manual.

Kesimpulan

Demikianlah cara daftar UMKM secara online yang mudah dan praktis. Dengan mendaftar online, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga serta mempercepat proses pendaftaran. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Daftar UMKM Secara Online