Halo Sobat JSI! Saat mempersiapkan pernikahan, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, salah satunya adalah proses ijab kabul. Meskipun ijab kabul terlihat sederhana, namun Anda perlu memahami dengan baik tentang cara melaksanakannya agar pernikahan berjalan dengan lancar dan sah di hadapan hukum. Nah, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara ijab kabul. Yuk, simak bersama-sama!
1. Apa itu Ijab Kabul?
Sebelum membahas cara ijab kabul, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu ijab kabul. Ijab kabul adalah proses lisan yang dilakukan oleh calon suami kepada calon istri atau wali calon istri dengan maksud melamar dan meminang calon istri secara sah. Calon istri kemudian memberikan jawaban kepada calon suami dengan menerima atau menolak lamaran tersebut.
Setelah calon istri menerima lamaran dari calon suami, maka keduanya resmi menjadi pasangan dan dapat melangsungkan pernikahan secara sah.
2. Persiapan Sebelum Ijab Kabul
Sebelum melangsungkan ijab kabul, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan. Berikut adalah persiapan yang perlu dilakukan:
Memilih Wali
Wali adalah orang terdekat dari calon istri yang bertanggung jawab dalam menikahkan calon istri. Wali harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam. Dalam hal ini, jika calon istri belum menentukan wali, maka ia dapat meminta bantuan dari keluarga terdekat atau langsung berkonsultasi dengan pihak KUA.
Mempersiapkan Mahar
Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kasih sayang dan tanggung jawab. Mahar dapat berupa uang atau harta yang memiliki nilai. Oleh karena itu, calon suami perlu memikirkan dengan matang tentang jumlah dan jenis mahar yang akan diberikan kepada calon istri.
Mempersiapkan Saksi
Saksi adalah orang yang bertugas untuk menjadi saksi pernikahan. Ada dua orang saksi yang harus dilibatkan dalam pernikahan, yakni dari pihak calon suami dan calon istri. Pilihlah saksi yang dekat dengan calon suami dan calon istri agar dapat memahami proses ijab kabul dengan baik.
3. Langkah-langkah Ijab Kabul
Setelah melakukan persiapan di atas, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan ijab kabul. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Panggilan
Calon suami akan memanggil calon istri atau wali calon istri untuk hadir dalam akad nikah.
Pembacaan Ayat Suci
Sebelum memulai ijab kabul, dilakukan pembacaan ayat suci Al-Quran. Hal ini dilakukan untuk menandakan kehadiran Allah SWT dalam pernikahan.
Penjelasan Ijab Kablul
Setelah pembacaan ayat suci selesai, maka calon suami akan memberikan penjelasan tentang ijab kabul kepada calon istri dan saksi. Penjelasan ini harus jelas dan dipahami oleh calon suami dan istri dan saksi.
Ijab Kabul
Setelah penjelasan selesai, maka calon suami akan melakukan ijab kabul dengan mengucapkan kalimat, “Saya (nama calon suami) menikahkanmu (nama calon istri) dengan mahar (jumlah dan jenis mahar).” Calon istri kemudian menjawab dengan ucapan, “Saya menerima pernikahan ini.”
Tanda Tangan Akad Nikah
Setelah ijab kabul selesai, maka dilakukan tanda tangan akad nikah oleh calon suami, calon istri, dan saksi. Akad nikah pun dianggap sah secara agama dan hukum.
4. FAQ
Q: Apakah ijab kabul boleh dilakukan lewat telepon atau video call?
A: Ijab kabul dilakukan secara langsung dan tidak boleh dilakukan lewat telepon atau video call. Hal ini bertujuan untuk mempersempit kemungkinan terjadinya penipuan atau pengurangan kewajiban dalam pernikahan.
Q: Berapa minimal jumlah mahar yang harus diberikan?
A: Tidak ada kewajiban untuk menentukan jumlah mahar tertentu. Namun, sebaiknya calon suami memperhitungkan kemampuan keuangan dirinya sendiri dan sesuai dengan kemampuan calon istri.
Q: Siapa yang bertanggung jawab dalam mengadakan ijab kabul?
A: Pada umumnya, tanggung jawab dalam melaksanakan ijab kabul bertanggung jawab pada calon suami dan wali calon istri. Namun, cara dan syarat melaksanakan ijab kabul dapat bervariasi di tiap daerah atau negara.
5. Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara ijab kabul. Dengan mempersiapkan dengan baik dan memahami langkah-langkah ijab kabul, maka pernikahan akan berjalan dengan lancar dan sah di hadapan hukum. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!