Salam hangat untuk Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai pekerja yang telah menabung di BPJS Ketenagakerjaan, JHT menjadi salah satu hak yang perlu kita perjuangkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas mulai dari apa itu JHT, langkah-langkah klaim, hingga FAQ seputar klaim JHT. Yuk simak sampai selesai!
Apa itu JHT?
Sebelum membahas cara klaim JHT, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Jaminan Hari Tua. JHT adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan penghasilan pasca bekerja. Peserta yang telah menabung dalam program JHT selama minimal 10 tahun, dapat mengklaim JHT tersebut saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib ikut program JHT dengan iuran sebesar 3,7% dari gaji bruto tiap bulannya. Iuran JHT ini akan dibayarkan oleh majikan dan peserta dengan perincian 2% oleh majikan dan 1,7% oleh peserta.
Langkah-Langkah Klaim JHT
Berikut ini adalah langkah-langkah klaim JHT yang perlu Sobat JSI ketahui:
1. Persiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT, antara lain:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Sebagai identitas diri |
Kartu BPJS Ketenagakerjaan | Sebagai bukti peserta JHT |
Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKBB) | Bagi peserta yang telah berhenti bekerja |
Surat Keterangan Pensiun (SKP) | Bagi peserta yang memasuki usia pensiun |
Surat Keterangan Kematian (SKK) | Bagi ahli waris peserta yang telah meninggal dunia |
2. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen persiapan telah lengkap, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen tersebut beserta dengan fotokopi dokumen yang telah disiapkan.
3. Isi Formulir Klaim
Isilah formulir klaim dengan lengkap dan jangan lupa untuk melampirkan dokumen persiapan yang telah disiapkan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, proses verifikasi akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan nomor telepon yang tertera pada formulir klaim dapat dihubungi agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
5. Terima Hasil Klaim
Apabila klaim JHT telah disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan hasil klaim ke rekening yang telah didaftarkan.
FAQ tentang Klaim JHT
1. Kapan dapat klaim JHT?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
2. Berapa lama proses klaim JHT?
Proses klaim JHT memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah dokumen dan formulir klaim dinyatakan lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah iuran JHT dapat diambil kembali jika tidak mengajukan klaim?
Tidak, iuran JHT tidak dapat diambil kembali. Iuran JHT telah menjadi hak simpanan peserta yang dapat diklaim saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
4. Apakah JHT dapat dicairkan secara sekaligus atau harus setiap bulan?
JHT dapat dicairkan secara sekaligus atau setiap bulan sesuai dengan kebutuhan peserta.
5. Apakah JHT dapat diwariskan kepada ahli waris?
Ya, JHT dapat diwariskan kepada ahli waris apabila peserta telah meninggal dunia.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Demikianlah panduan lengkap tentang cara klaim JHT untuk Sobat JSI. Dengan memahami cara klaim JHT, kita dapat memperjuangkan hak kita sebagai pekerja yang telah menabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk tetap terus mengikuti artikel menarik lainnya dari kami. Terima kasih dan sampai jumpa!