Cara Membuat NIB: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI

Hello Sobat JSI! Jika Anda adalah seorang pebisnis atau sedang merencanakan untuk memulai bisnis, salah satu hal yang perlu Anda lakukan adalah membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nah, bagaimana cara membuat NIB yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Ikuti panduan lengkap berikut ini.

Apa itu NIB dan Kenapa Penting?

Sebelum membahas cara membuat NIB, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NIB dan mengapa penting untuk memiliki NIB sebagai seorang pebisnis.

NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) sebagai identitas resmi perusahaan atau usaha Anda. NIB adalah salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pembuatan izin usaha dan membuka peluang bagi investasi.

Dengan memiliki NIB, Anda dapat mengajukan izin-izin usaha yang diperlukan dengan mudah dan cepat, sehingga mempercepat proses pembukaan bisnis Anda. NIB juga dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha Anda dan memberikan perlindungan hukum dalam berbisnis.

Syarat Membuat NIB

Sebelum Anda mulai membuat NIB, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NIB:

Syarat Keterangan
Memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah syarat wajib untuk membuat NIB. Anda dapat mendaftarkan NPWP di Kantor Pajak terdekat atau melalui e-form.
Memiliki Akta Pendirian Anda harus memiliki Akta Pendirian atau Anggaran Dasar (AD) yang sudah dibuat oleh Notaris untuk membuat NIB.
Memiliki Surat Izin Usaha Jika usaha Anda membutuhkan izin dari instansi terkait, Anda harus memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) atau Surat Izin Gangguan (SIG) yang sudah terbit saat mengajukan NIB. Namun, jika usaha Anda tidak membutuhkan izin, NIB dapat langsung diterbitkan.

Langkah-langkah Membuat NIB

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mulai membuat NIB dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi Website OSS

Kunjungi website Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/ dan klik tombol “Daftar/Log In” di pojok kanan atas.

2. Daftar Akun OSS

Untuk melakukan pendaftaran akun OSS, klik “Daftar” dan isi data pribadi serta upload dokumen identitas dan NPWP. Setelah selesai, klik “Daftar” lagi untuk menyelesaikan pendaftaran.

3. Login ke Akun OSS

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, login ke akun OSS Anda dengan memasukkan email dan password yang sudah diregistrasi.

4. Pilih Layanan OSS

Pada halaman utama OSS, pilih layanan OSS yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan klik “Lanjutkan”.

5. Isi Formulir Pendaftaran NIB

Setelah memilih layanan OSS, Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran NIB. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, dan upload dokumen pendukung yang diperlukan.

6. Kirim Permohonan NIB

Setelah mengisi formulir dengan benar, klik “Kirim Permohonan” untuk mengirimkan permohonan NIB Anda.

7. Tunggu Verifikasi dan Validasi

Setelah mengirimkan permohonan NIB, Anda harus menunggu verifikasi dan validasi dari BPPTSP. BPPTSP akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda kirimkan dan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan.

8. Terima NIB

Jika semua dokumen sudah lengkap dan verifikasi telah selesai, Anda akan menerima NIB melalui email dan dapat mengunduhnya di halaman OSS.

FAQ tentang NIB

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang NIB:

1. Bagaimana cara mengecek status NIB?

Anda dapat mengecek status NIB Anda melalui website OSS menggunakan akun yang sudah Anda buat saat mendaftar. Setelah login, klik “Lihat Status Pendaftaran” untuk melihat status NIB Anda.

2. Bagaimana jika ada kesalahan pada NIB?

Jika terjadi kesalahan pada NIB, misalnya salah penulisan nama atau alamat, Anda dapat mengajukan perubahan NIB melalui website OSS.

3. Apakah NIB harus diperbarui?

Ya, NIB harus diperbarui setiap kali terjadi perubahan data atau informasi pada perusahaan atau usaha Anda.

4. Berapa lama waktu pembuatan NIB?

Waktu pembuatan NIB dapat bervariasi tergantung dari kecepatan verifikasi dan validasi BPPTSP, namun sekitar 3-7 hari kerja.

5. Berapa biaya pembuatan NIB?

Pembuatan NIB gratis, namun Anda akan dikenakan biaya untuk beberapa layanan yang terkait dengan pembuatan NIB, seperti layanan Notaris atau pengurusan SIUP.

Kesimpulan

Dalam bisnis, memiliki NIB sangat penting sebagai bukti legalitas usaha Anda dan memberikan perlindungan hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dibahas di atas, Anda dapat membuat NIB dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Membuat NIB: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI