Cara Membuat NPWP Online

Hello Sobat JSI! Sudah tahukah kamu bagaimana sebenarnya cara membuat NPWP online? Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas dengan lengkap dan jelas tentang cara membuat NPWP secara online. Yuk, simak artikel berikut ini sampai selesai!

Apa itu NPWP?

Sebelum membahas tentang cara membuat NPWP online, kamu perlu tahu terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini dibutuhkan untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia. Wajib pajak di Indonesia yang diwajibkan memiliki NPWP adalah badan usaha dan individu yang memenuhi kriteria tertentu.

Apa Saja Syarat Untuk Memiliki NPWP?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan NPWP, diantaranya:

Syarat Keterangan
Individu Memiliki penghasilan bruto di atas Rp4.800.000/bulan atau Rp54.000.000/tahun.
Badan Usaha Berbadan hukum dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Apa Manfaat Memiliki NPWP?

Adapun beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan memiliki NPWP antara lain:

  • Bisa menjalankan bisnis secara resmi
  • Berhak memperoleh hak dan perlindungan hukum
  • Dapat mengajukan pengembalian pajak

Cara Membuat NPWP Online

Berikut ini adalah cara membuat NPWP secara online:

1. Siapkan Persyaratan

Persyaratan yang harus kamu siapkan untuk membuat NPWP online adalah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Nomor telepon dan alamat email aktif
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika perusahaan)

2. Kunjungi Website DJP Online

Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Daftar Akun

Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi dengan data diri sesuai dengan KTP dan buatlah username dan password untuk login.

4. Login

Login dengan username dan password yang sudah dibuat.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah login, kamu akan disuguhkan dengan formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan data diri sesuai dengan KTP. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang telah diisi.

6. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

7. Menunggu Verifikasi

Setelah mengunggah dokumen persyaratan, kamu perlu menunggu beberapa saat hingga tim verifikasi dari DJP Online memverifikasi dokumen yang kamu kirimkan.

8. Pengambilan NPWP

Jika verifikasi dokumen sukses, kamu akan diberikan nomor referensi untuk pengambilan NPWP. Kamu bisa mengambil NPWP tersebut di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa nomor referensi dan KTP asli.

FAQ

Q: Berapa Lama Proses Verifikasi Dokumen?

A: Lama verifikasi dokumen NPWP online oleh DJP Online biasanya membutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja.

Q: Apakah NPWP Bisa Dibuat Secara Gratis?

A: Ya, pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak bisa dilakukan secara gratis. Namun, jika kamu ingin membuat NPWP secara online melalui DJP Online, kamu perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp25.000.

Q: Apakah NPWP Harus Dibuat Secara Wajib?

A: Ya, wajib pajak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan harus membuat NPWP. Jika tidak, mereka bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau tidak bisa melakukan pengurangan pajak.

Kesimpulan

Nah, Sobat JSI, itulah cara membuat NPWP secara online. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan teliti agar proses pengajuan NPWP online bisa berjalan dengan lancar. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Membuat NPWP Online