Halo Sobat JSI! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung BPHTB. BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB sendiri adalah pajak yang perlu dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan ketika mereka menjual atau memberikan hak milik atas tanah atau bangunan tersebut. Pajak ini juga dikenal dengan sebutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Apa yang Perlu Diketahui Tentang BPHTB?
Sebelum memulai perhitungan BPHTB, ada beberapa hal yang perlu Sobat JSI ketahui terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui sebelum memulai perhitungan:
1. Definisi Pajak BPHTB
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini harus dibayarkan oleh pembeli hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah. Besarnya pajak tergantung pada nilai jual objek yang tercantum dalam sertifikat hak atau akta.
2. Jenis-jenis Pembayaran BPHTB
Ada beberapa jenis pembayaran BPHTB yang perlu diketahui. Pembayaran BPHTB terbagi menjadi dua jenis yaitu pembayaran secara tunai dan pembayaran dengan angsuran. Pembayaran secara tunai dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal akta atau sertifikat hak atas tanah dan bangunan diterbitkan.
Sedangkan pembayaran dengan angsuran dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal akta atau sertifikat hak atas tanah dan bangunan diterbitkan. Pembayaran dengan angsuran dibagi menjadi 6 kali pembayaran dengan besaran yang sama.
3. Dasar Perhitungan BPHTB
Dasar perhitungan BPHTB adalah harga transaksi yang tercantum dalam akta atau sertifikat hak atas tanah dan bangunan. Jika dalam akta atau sertifikat tidak tercantum harga transaksi, maka nilai yang digunakan adalah nilai pasar yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
4. Tarif BPHTB
Tarif BPHTB yang berlaku saat ini sebesar 5% dari harga transaksi. Besaran tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada aturan setiap daerah masing-masing.
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?
Setelah memahami beberapa hal penting tentang BPHTB, saatnya mulai menghitung nilai BPHTB yang harus dibayar. Berikut adalah cara menghitung BPHTB secara sederhana dan mudah dipahami:
1. Tentukan Harga Transaksi
Harga transaksi yang dimaksud adalah harga yang tercantum dalam akta atau sertifikat hak atas tanah dan bangunan. Jika tidak tercantum di dalam akta atau sertifikat, maka digunakan nilai pasar yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
2. Hitung Nilai NJOP
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Nilai ini digunakan untuk menentukan besaran pajak atas objek yang dipajaki. Nilai NJOP dapat diperoleh dari kantor pajak setempat.
3. Hitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah mendapatkan nilai NJOP dan harga transaksi, maka BPHTB dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
BPHTB = Harga transaksi x 5% (tarif BPHTB) |
Contoh: |
Jika harga transaksi sebesar Rp500.000.000,- maka: |
BPHTB = Rp500.000.000,- x 5% = Rp25.000.000,- |
FAQ Mengenai BPHTB
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban seputar BPHTB:
1. Apa saja objek yang dikenakan BPHTB?
Objek yang dikenakan BPHTB meliputi hak atas tanah, hak atas bangunan, atau gabungan keduanya.
2. Siapa yang harus membayar BPHTB?
BPHTB dibayar oleh pihak pembeli hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Apa yang terjadi jika BPHTB tidak dibayar?
Jika BPHTB tidak dibayar, maka sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dapat diterbitkan oleh pihak berwenang.
4. Apa yang harus dilakukan jika terdapat perbedaan nilai transaksi dan NJOP?
Jika terdapat perbedaan nilai transaksi dan NJOP, maka besaran BPHTB yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai transaksi atau NJOP yang lebih tinggi.
5. Bagaimana cara membayar BPHTB?
BPHTB dapat dibayar secara tunai atau dengan angsuran. Pembayaran tunai dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal akta atau sertifikat hak atas tanah dan bangunan diterbitkan. Sedangkan pembayaran angsuran dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal akta atau sertifikat hak atas tanah dan bangunan diterbitkan.
Keuntungan Membayar BPHTB
Membayar BPHTB memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
1. Legalitas dan Kepemilikan
Dengan membayar BPHTB, pihak pembeli akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang sah dan legal. Hal ini akan memberikan jaminan atas kepemilikan dan keabsahan dari objek yang dibeli.
2. Aman dari Sanksi
Jika BPHTB tidak dibayar, maka pihak pembeli akan mendapatkan sanksi berupa denda dan/atau sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dapat diterbitkan. Dengan membayar BPHTB, pihak pembeli akan terhindar dari sanksi-sanksi tersebut.
3. Aman dari Gangguan Hukum
Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang sah dan legal, maka pihak pembeli akan terhindar dari gangguan hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Kesimpulan
Menghitung BPHTB tidaklah sulit asalkan Sobat JSI memahami beberapa hal penting yang perlu diketahui terlebih dahulu. Dengan membayar BPHTB, maka pihak pembeli akan memperoleh legalitas dan keamanan atas kepemilikan objek yang dibeli.