Halo Sobat JSI, apakah kamu sedang bingung tentang cara menghitung pajak motor? Pajak motor memang menjadi salah satu kewajiban bagi kita yang memiliki kendaraan bermotor. Nah, agar kamu tidak salah menghitung besaran pajak motor yang harus kamu bayar, yuk simak penjelasan berikut ini!
Pengertian Pajak Motor
Sebelum membahas tentang cara menghitung pajak motor, terlebih dahulu kamu perlu mengetahui apa itu pajak motor. Pajak motor adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor seperti motor, mobil atau truk. Besaran pajak motor yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan tahun pembuatan kendaraan tersebut.
Jadi, ketika kamu membeli kendaraan bermotor maka kamu juga harus membayar pajak motor. Pajak motor ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menghitung Pajak Motor
Sebelum kamu menghitung pajak motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Beberapa hal tersebut antara lain:
- Tahun pembuatan kendaraan
- Jenis kendaraan
- Kapasitas mesin kendaraan
- Wilayah asal kendaraan
- Status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan)
1. Tahun Pembuatan Kendaraan
Tahun pembuatan kendaraan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran pajak motor yang harus dibayarkan. Semakin tua kendaraan maka semakin kecil pula besaran pajak motor yang harus dibayarkan.
Berikut ini adalah beberapa kategori besaran pajak motor berdasarkan tahun pembuatan kendaraan:
Tahun Pembuatan | Besaran Pajak Motor |
---|---|
Kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2010 | Beragam, tergantung wilayah |
Kendaraan dengan tahun pembuatan 2010-2012 | Rp 50.000 – Rp 500.000 |
Kendaraan dengan tahun pembuatan 2013-2015 | Rp 75.000 – Rp 750.000 |
Kendaraan dengan tahun pembuatan 2016-2018 | Rp 100.000 – Rp 1.000.000 |
Kendaraan dengan tahun pembuatan 2019 dan seterusnya | Rp 125.000 – Rp 1.250.000 |
2. Jenis Kendaraan
Jenis kendaraan juga berpengaruh pada besaran pajak motor yang harus dibayarkan. Berikut ini beberapa jenis kendaraan dan besaran pajak motor yang harus dibayarkan:
- Motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc: Rp 50.000 – Rp 200.000
- Motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc: Rp 100.000 – Rp 400.000
- Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc: Rp 150.000 – Rp 600.000
3. Kapasitas Mesin Kendaraan
Kapasitas mesin kendaraan juga menjadi faktor penentu besaran pajak motor. Semakin besar kapasitas mesin kendaraan maka semakin besar juga besaran pajak motor yang harus dibayarkan.
Berikut ini beberapa kategori besaran pajak motor berdasarkan kapasitas mesin:
Kapasitas Mesin | Besaran Pajak Motor |
---|---|
Kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc | Rp 50.000 – Rp 200.000 |
Kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc | Rp 100.000 – Rp 400.000 |
Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc | Rp 150.000 – Rp 600.000 |
4. Wilayah Asal Kendaraan
Wilayah asal kendaraan juga memengaruhi besaran pajak motor yang harus dibayarkan. Besaran pajak motor akan berbeda-beda tergantung dari wilayah asal kendaraan tersebut.
5. Status Kepemilikan Kendaraan
Terakhir, status kepemilikan kendaraan juga memengaruhi besaran pajak motor. Jika kendaraan tersebut dimiliki oleh perusahaan, maka besaran pajak motor yang harus dibayarkan akan lebih besar dibandingkan dengan kendaraan yang dimiliki oleh pribadi.
Cara Menghitung Pajak Motor
Setelah mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak motor, kamu bisa langsung menghitung besaran pajak motor yang harus kamu bayar dengan cara berikut:
- Kunjungi situs resmi DJP di https://sso.pajak.go.id
- Login menggunakan akun Pajak Online yang kamu miliki
- Pilih menu e-Billing
- Pilih menu PKB dan Input STNK
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan tanggal lahir pemilik kendaraan
- Klik Cari
- Akan muncul data-data kendaraan beserta besaran pajak motor yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran pajak motor di tempat pembayaran pajak terdekat
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pajak Motor
1. Apa yang terjadi jika saya tidak membayar pajak motor?
Jika kamu tidak membayar pajak motor, maka kamu akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kendaraanmu juga bisa diambil oleh petugas pajak dan kamu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.
2. Kapan waktu terbaik untuk membayar pajak motor?
Waktu terbaik untuk membayar pajak motor adalah pada awal tahun atau semester pertama. Hal ini karena besaran pajak motor pada awal tahun atau semester pertama biasanya lebih murah dibandingkan pada waktu lainnya.
3. Apa yang harus saya lakukan jika kendaraan saya hilang atau dicuri?
Jika kendaraanmu hilang atau dicuri, kamu harus segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selanjutnya, kamu harus mengurus surat kehilangan di SAMSAT.
4. Apakah pajak motor bisa dibayar secara online?
Ya, kamu bisa membayar pajak motor secara online melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi Pajak Online di smartphone kamu.
5. Apakah besaran pajak motor sama di seluruh Indonesia?
Tidak, besaran pajak motor berbeda-beda tergantung dari wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Besaran pajak motor biasanya lebih tinggi di kota-kota besar dibandingkan dengan kota-kota kecil atau pedalaman.
Kesimpulan
Nah Sobat JSI, itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung pajak motor. Agar tidak salah menghitung besaran pajak motor, kamu perlu memperhatikan beberapa faktor seperti tahun pembuatan kendaraan, jenis kendaraan, kapasitas mesin kendaraan, wilayah asal kendaraan, dan status kepemilikan kendaraan. Jangan lupa untuk membayar pajak motor secara tepat waktu agar kendaraanmu selalu terdaftar secara sah dan tidak terkena denda.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!