Cara Mengurus BPKB Hilang

Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas mengenai cara mengurus BPKB yang hilang. BPKB atau singkatan dari Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Namun, terkadang BPKB bisa hilang karena beberapa sebab seperti kecelakaan, pencurian, atau kelalaian pemilik. Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus BPKB yang hilang.

1. Cek Kembali Keberadaan BPKB

Langkah pertama yang harus dilakukan jika BPKB hilang adalah dengan mencari kembali keberadaannya. Cek kembali di tempat-tempat yang mungkin tercecer atau tertinggal seperti di dalam laci mobil, di lemari atau bahkan di dalam tas. Anda juga bisa bertanya pada orang yang berada di sekitar Anda seperti keluarga atau teman.

Jika setelah dicari kembali BPKB masih tidak ditemukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan surat kehilangan BPKB ke kantor kepolisian setempat. Hal ini bertujuan agar BPKB yang hilang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

FAQ:

Pertanyaan Jawaban
1. Apakah harus membuat laporan polisi jika BPKB hilang? Ya, harus membuat laporan kehilangan BPKB ke kantor kepolisian setempat agar BPKB tidak disalahgunakan.
2. Apa saja dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan BPKB? Dokumen yang harus dilengkapi antara lain fotokopi STNK, surat pernyataan kehilangan BPKB, fotokopi KTP, serta bukti pajak kendaraan.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuatkan surat kehilangan BPKB? Waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat kehilangan BPKB bervariasi tergantung dari kantor kepolisian setempat.

2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB

Jika BPKB sudah dinyatakan hilang, langkah berikutnya adalah membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini nantinya akan digunakan sebagai syarat mengurus pembuatan BPKB baru.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membuat surat pernyataan kehilangan BPKB adalah fotokopi STNK, fotokopi KTP, bukti pajak kendaraan, dan juga surat kehilangan BPKB dari kepolisian.

3. Mengurus Penggantian BPKB di Samsat

Setelah surat pernyataan kehilangan BPKB sudah terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian BPKB baru di Samsat atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus penggantian BPKB adalah surat pernyataan kehilangan BPKB, fotokopi STNK, fotokopi KTP pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran pajak kendaraan dan biaya administrasi.

4. Menerima BPKB Baru di Samsat

Setelah proses pengajuan penggantian BPKB selesai, maka langkah selanjutnya adalah menerima BPKB baru di Samsat. Pastikan untuk membawa bukti pengajuan dan fotokopi surat pernyataan kehilangan BPKB pada saat menerima BPKB baru.

5. Melakukan Registrasi Ulang Kendaraan

Setelah berhasil mendapatkan BPKB baru, langkah terakhir adalah melakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat. Registrasi ulang ini harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak BPKB baru diterbitkan. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan registrasi ulang kendaraan antara lain BPKB asli dan fotokopi STNK.

FAQ:

Pertanyaan Jawaban
1. Apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus penggantian BPKB? Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus penggantian BPKB antara lain surat pernyataan kehilangan BPKB, fotokopi STNK, fotokopi KTP pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran pajak kendaraan dan biaya administrasi.
2. Apa yang harus dilakukan jika BPKB baru tidak kunjung diterima? Jika BPKB baru tidak kunjung diterima, maka bisa melakukan cek status BPKB melalui aplikasi Samsat Online atau datang langsung ke kantor Samsat.
3. Apa akibatnya jika tidak melakukan registrasi ulang kendaraan dalam waktu 1 bulan sejak BPKB baru diterima? Jika tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 1 bulan, maka akan dikenakan denda administrasi oleh pihak Samsat.

Demikianlah cara mengurus BPKB yang hilang. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi Sobat JSI yang sedang kebingungan mengurus BPKB yang hilang. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Mengurus BPKB Hilang