Halo Sobat JSI! Apakah kamu kehilangan STNK mobil atau motormu? Jangan khawatir, kamu bisa mengurusnya secara online. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Persiapan Dokumen
Sebelum mengurus STNK hilang online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu identitas (KTP atau SIM)
- Buku KIR
- Fotokopi STNK asli yang hilang
- Fotokopi BPKB
Pastikan juga dokumen yang kamu siapkan dalam keadaan lengkap dan tidak ada yang rusak atau hilang.
Mengurus STNK Hilang Online
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa mengurus STNK hilang online dengan cara berikut:
- Buka website Samsat Online di https://samsat.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Layanan Online”
- Pilih “Pengajuan Duplikat Pajak Kendaraan Bermotor”
- Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor BPKB, dan tanggal lahir pemilik kendaraan. Klik “Cari”
- Jika data kendaraan sama dengan yang dimiliki, klik “Lanjutkan”
- Isi formulir pengajuan dan unggah dokumen yang sudah disiapkan
- Cek kembali data yang sudah diisi dan unggah, lalu klik “Kirim”
Setelah itu, tunggu notifikasi hasil pengajuan melalui email atau SMS. Biasanya proses pengajuan duplikat STNK online memakan waktu 3-5 hari kerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah bisa mengurus STNK hilang online dari luar kota? | Bisa, asalkan kamu sudah mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan. |
Berapa biaya yang harus dibayar? | Biaya pengajuan duplikat STNK online bervariasi tergantung jenis kendaraan dan masa berlaku pajak. Kamu bisa mengecek estimasi biaya di website Samsat Online. |
Apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan? | Kamu harus menyiapkan KTP atau SIM, buku KIR, fotokopi STNK asli yang hilang, dan fotokopi BPKB. |
Berapa lama proses pengajuan duplikat STNK online? | Proses pengajuan duplikat STNK online biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja. |
Penutup
Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mengurus STNK hilang secara online. Jangan lupa mengecek kembali dokumen dan data yang kamu siapkan sebelum mengajukan pengajuan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!