Halo Sobat JSI! Pindah rumah memang seringkali menyita banyak waktu dan tenaga. Terlebih lagi, harus mengurus berbagai macam surat menyurat. Salah satunya adalah surat pindah. Nah, pada artikel ini kita akan membahas cara mengurus surat pindah dengan mudah dan cepat.
1. Apa itu Surat Pindah?
Surat pindah adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa seseorang telah pindah tempat tinggalnya. Biasanya surat pindah diperlukan untuk membuat KTP baru atau mengurus layanan publik lainnya.
Surat pindah harus diurus oleh setiap warga negara Indonesia yang telah pindah domisili. Dan bila tidak diurus, maka akan terkena sanksi administrasi yang lumayan, seperti tidak bisa mengurus dokumen kependudukan lainnya.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah? Simak penjelasan berikut ini.
2. Persiapan Dokumen
Untuk mengurus surat pindah, pertama-tama kita perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
No. | Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
1. | Kartu Keluarga (KK) | Asli dan fotokopi |
2. | KTP Lama | Asli dan fotokopi |
3. | Surat Keterangan Pindah Keluar (SKPK) | Bila pindah dari luar kota |
4. | Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) | Bila pindah ke kota baru |
5. | Fotokopi Perjanjian Sewa Rumah | Bila menyewa rumah |
3. Pergi ke Kelurahan
Setelah dokumen-dokumen sudah disiapkan, selanjutnya datang ke kelurahan setempat dan membawa dokumen-dokumen tersebut. Langkah-langkah selanjutnya adalah:
- Mengambil formulir pendaftaran surat pindah
- Mengisi formulir tersebut dengan data yang benar dan sesuai
- Menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen ke petugas kelurahan
Setelah itu, petugas kelurahan akan memeriksa dokumen-dokumen yang dibawa, membuat surat pindah, dan memberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan surat pindah.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan surat pindah, selanjutnya harus menunggu proses verifikasi dari pihak kelurahan dan kecamatan. Biasanya proses verifikasi ini memakan waktu 1-2 minggu.
Bila sudah selesai proses verifikasi, maka surat pindah bisa diambil di kantor kelurahan setempat atau dikirim melalui pos.
5. Selesai
Setelah mendapatkan surat pindah, maka proses pengurusan dokumen kependudukan lainnya bisa dilakukan. Seperti membuat KTP baru, mengurus BPJS, dan lain-lain. Yang terpenting adalah surat pindah sudah terselesaikan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apakah Surat Pindah Bisa Diajukan Secara Online?
Saat ini, masih banyak kelurahan yang belum menerapkan sistem pengajuan surat pindah secara online. Namun, semakin banyak juga yang sudah menerapkan. Jadi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu ke kelurahan setempat apakah sudah ada sistem pengajuan surat pindah online atau belum.
2. Berapa Biaya yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Surat Pindah?
Biaya surat pindah biasanya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, terkadang ada biaya administrasi yang harus dibayarkan. Untuk itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu ke kelurahan setempat mengenai biaya administrasi yang harus dibayarkan.
3. Apa Sanksi Bila Tidak Mengurus Surat Pindah?
Bila tidak mengurus surat pindah, maka akan terkena sanksi administrasi yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Selain itu, juga akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, BPJS, dan lain-lain.
4. Apakah Surat Pindah Bisa Dibuat Secara Berkelompok?
Ya, surat pindah bisa dibuat secara berkelompok untuk keluarga yang pindah bersama-sama. Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah KK dan KTP seluruh anggota keluarga yang pindah.
5. Apakah Surat Pindah Berlaku Selamanya?
Tidak, surat pindah biasanya berlaku selama 3 bulan. Setelah itu, harus diperpanjang kembali jika masih memerlukan. Bila sudah tidak diperlukan lagi, maka surat pindah bisa dileburkan ke kelurahan setempat.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!