Cara Pembuatan NPWP Online

Hello Sobat JSI! Apakah kamu sedang bingung tentang cara pembuatan NPWP secara online? Tenang saja, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang prosedur pembuatan NPWP secara online. Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, artikel ini sangat cocok untuk diikuti. Yuk, simak selengkapnya!

Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas seseorang atau badan usaha yang wajib membayar pajak. Tanpa NPWP, kamu tidak dapat melakukan berbagai transaksi, seperti pembelian properti, pengurusan akte kelahiran, pembukaan usaha, dan sebagainya.

Siapa yang Wajib Punya NPWP?

Menurut peraturan perpajakan, setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Ada beberapa kategori wajib pajak, di antaranya:

Kategori Keterangan
Warga Negara Indonesia (WNI) WNI yang memiliki penghasilan atau berusia di atas 17 tahun.
Warga Negara Asing (WNA) WNA yang memiliki penghasilan atau tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun.
Badan Usaha Badan usaha yang sudah berdiri atau sedang beroperasi di Indonesia.

Jadi, jika kamu termasuk dalam kategori di atas, kamu wajib memiliki NPWP. Selanjutnya, kita akan membahas langkah-langkah pembuatan NPWP secara online.

Langkah-Langkah Pembuatan NPWP Secara Online

Persiapan Dokumen

Sebelum melakukan pembuatan NPWP secara online, Sobat JSI harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP atau Paspor (bagi WNA)
  • Surat Izin Tinggal Terbatas (bagi WNA)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email Aktif

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan data asli. Kemudian, kamu bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pembuatan NPWP secara online.

Buka Halaman Pendaftaran NPWP

Untuk memulai pembuatan NPWP secara online, kamu harus membuka halaman pendaftaran NPWP di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/layanan-sederhana/pendaftaran-npwp-online.

Isi Data Pribadi

Pada halaman pendaftaran, Sobat JSI diminta untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, nomor telepon, alamat email, dan lain sebagainya.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk memilih jenis identitas yang akan kamu gunakan dalam pembuatan NPWP. Jika kamu menggunakan KTP, kamu harus memasukkan nomor KTP dan tanggal pembuatan KTP. Jika kamu menggunakan paspor, kamu harus memasukkan nomor paspor dan tanggal pembuatan paspor.

Isi Data Pekerjaan

Setelah mengisi data pribadi, Sobat JSI harus mengisi data pekerjaan. Kamu harus mencantumkan jenis pekerjaan yang kamu jalani, jenis penghasilan, pendapatan per bulan, jenis pekerjaan suami/istri, dan lain sebagainya.

Isi Data Penghasilan

Langkah selanjutnya adalah mengisi data penghasilan. Sobat JSI harus mencantumkan jenis penghasilan yang kamu dapatkan, seperti gaji, honor, royalti, dan lain sebagainya. Kemudian, Sobat JSI harus mencantumkan jumlah penghasilan yang kamu dapatkan dalam satuan rupiah.

Review Data yang Sudah Diisi

Setelah mengisi seluruh data yang diminta, Sobat JSI harus melakukan review terhadap data yang sudah diisi sebelum mengirimkan permohonan. Pastikan semua data sudah sesuai dengan yang sebenarnya dan tidak ada yang terlewat.

Kirim Permohonan

Setelah yakin semua data sudah benar, kamu bisa mengirimkan permohonan pembuatan NPWP secara online. Kemudian, kamu akan menerima nomor registrasi dan nomor formulir yang harus disimpan sebagai bukti pengajuan permohonan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Pembuatan NPWP?

Untuk pembuatan NPWP, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP atau Paspor (bagi WNA)
  • Surat Izin Tinggal Terbatas (bagi WNA)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email Aktif

Apakah Pembuatan NPWP Online Gratis?

Iya, pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembuatan NPWP Online?

Waktu yang diperlukan untuk pembuatan NPWP online tidak bisa dipastikan karena tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk. Namun, biasanya waktu yang dibutuhkan sekitar 2-3 hari kerja setelah pengajuan permohonan.

Bagaimana Jika Data yang Sudah Terdaftar Tidak Sesuai dengan Data yang Sebenarnya?

Jika data yang terdaftar tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, kamu harus segera melaporkan ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perbaikan data.

Kesimpulan

Itulah tadi langkah-langkah pembuatan NPWP secara online yang bisa Sobat JSI ikuti. Ingat, memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan. Dengan memiliki NPWP, kamu dapat melakukan berbagai transaksi dan kegiatan yang membutuhkan identitas pajak. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pembuatan NPWP secara online. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Pembuatan NPWP Online