Hello Sobat JSI! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang cara membuat e-KTP. Sebagai warga negara Indonesia, e-KTP merupakan identitas yang sangat penting dan wajib dimiliki. Dengan adanya e-KTP, kita bisa melakukan berbagai aktivitas, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, paspor, dan masih banyak lagi. Nah, tanpa berlama-lama lagi, yuk simak panduan lengkap membuat e-KTP di bawah ini!
Persyaratan Membuat e-KTP
Sebelum mulai membuat e-KTP, Sobat JSI perlu menyiapkan beberapa dokumen dan syarat yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan untuk membuat e-KTP:
1. KTP Lama (Bila Ada)
Jika Sobat JSI sudah memiliki KTP lama, silakan bawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. KTP lama akan dicabut dan diganti dengan e-KTP baru. Namun, jika Sobat JSI belum pernah membuat KTP, maka lanjut ke syarat selanjutnya.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK adalah dokumen penting yang menunjukkan status kependudukan dan keluarga Sobat JSI. Jadi, wajib membawa KK saat membuat e-KTP. Jika KK hilang atau rusak, sebaiknya segera mengganti KK terlebih dahulu.
3. Surat Keterangan Lahir (SKL)
Bagi Sobat JSI yang belum memiliki KTP, harus melampirkan SKL sebagai bukti identitas. SKL bisa didapatkan di kantor Desa/Kelurahan setempat.
4. Pas Foto Terbaru
Saat membuat e-KTP, Sobat JSI juga harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang merah. Jangan lupa juga untuk mengenakan pakaian berwarna netral dan tidak memakai aksesoris terlalu mencolok.
5. Biaya Administrasi
Setiap daerah memiliki aturan biaya administrasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pastikan menanyakan biaya administrasi yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat sebelum membuat e-KTP.
Langkah-Langkah Membuat e-KTP
Setelah semua persyaratan sudah dipersiapkan, Sobat JSI bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk membuat e-KTP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Antri dan Mengambil Nomor Antrian
Saat tiba di kantor Disdukcapil, Sobat JSI harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Biasanya, nomor antrian sudah tersedia di mesin antrian di depan kantor. Setelah itu, Sobat JSI harus menunggu giliran untuk dipanggil.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah dipanggil oleh petugas, Sobat JSI harus menunjukkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan. Petugas akan memeriksanya satu per satu dan memastikan semua dokumen sudah lengkap dan valid.
3. Perekaman Fingerprint dan Foto
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan perekaman fingerprint dan foto. Perekaman fingerprint bertujuan untuk memastikan identitas Sobat JSI, sedangkan foto akan digunakan sebagai gambar identitas pada e-KTP.
4. Menunggu Prosedur Selesai
Setelah semua prosedur selesai dilakukan, Sobat JSI harus menunggu beberapa saat untuk proses cetak e-KTP. Biasanya, waktu tunggu tidak terlalu lama, hanya sekitar 15-20 menit saja.
5. Mengambil e-KTP
Saat nama Sobat JSI dipanggil, artinya e-KTP sudah jadi dan bisa diambil. Pastikan e-KTP yang diambil sudah sesuai dengan data diri dan tidak ada kesalahan.
FAQ
1. Apakah e-KTP bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan?
Tidak, e-KTP tidak bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan. Dokumen perjalanan yang sah adalah paspor dan KTP Elektronik.
2. Berapa lama proses pembuatan e-KTP?
Proses pembuatan e-KTP selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Namun, biasanya prosesnya lebih cepat dari itu.
3. Apakah e-KTP bisa dipakai untuk membuka rekening bank?
Ya, e-KTP bisa dipakai untuk membuka rekening bank. Namun, beberapa bank mungkin memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Tabel Biaya Administrasi e-KTP di Beberapa Daerah
No | Provinsi | Kota/Kabupaten | Biaya Administrasi |
---|---|---|---|
1 | Jawa Barat | Bandung | Rp. 60.000,- |
2 | Jawa Timur | Surabaya | Rp. 75.000,- |
3 | Bali | Denpasar | Rp. 50.000,- |
4 | Sumatera Barat | Padang | Rp. 40.000,- |
Kesimpulan
Sekian panduan cara membuat e-KTP yang lengkap untuk Sobat JSI. Semoga informasi di atas bisa membantu Sobat JSI dalam mengurus e-KTP dengan mudah dan cepat. Jangan lupa selalu membawa dan menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan, serta memperhatikan biaya administrasi yang berlaku di daerah masing-masing. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!