Cara Buat BPJS

Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat BPJS. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan rakyat Indonesia dari risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, cacat, meninggal dunia, pensiun, dan lain sebagainya.

Apa Itu BPJS?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini dikelola oleh pemerintah Indonesia dan bertujuan untuk melindungi pekerja dan rakyat Indonesia dari risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, cacat, meninggal dunia, pensiun, dan lain sebagainya.

BPJS terdiri dari dua program, yaitu:

  • BPJS Kesehatan, yang memberikan jaminan kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan sosial tenaga kerja

Apa Manfaat BPJS?

Manfaat dari BPJS antara lain:

  • Memberikan perlindungan finansial terhadap risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, cacat, meninggal dunia, pensiun, dan lain sebagainya
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial
  • Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

Siapa yang Wajib Mendaftar BPJS?

Setiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat wajib mendaftar BPJS. Syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  • Memiliki penghasilan atau pendapatan
  • Memiliki usia yang memenuhi persyaratan

Cara Buat BPJS Kesehatan

Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar BPJS kesehatan, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu identitas (KTP, SIM, atau paspor)
  • NPWP (jika memiliki)
  • Bukti pembayaran iuran BPJS (jika pernah mendaftar sebelumnya)

Langkah-langkah Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Isi formulir pendaftaran dan lampirkan dokumen persyaratan.
  3. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  4. Tunggu kartu BPJS Kesehatan dikirim ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran.

FAQ BPJS Kesehatan

Pertanyaan Jawaban
Siapa yang wajib mendaftar BPJS Kesehatan? Setiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat wajib mendaftar BPJS Kesehatan. Syarat tersebut antara lain memiliki penghasilan atau pendapatan.
Berapa besar iuran BPJS Kesehatan? Iuran BPJS Kesehatan tergantung pada golongan peserta. Golongan I dengan iuran Rp 80.000,- per bulan, golongan II dengan iuran Rp 51.000,- per bulan, dan golongan III dengan iuran Rp 25.500,- per bulan.
Apa saja manfaat BPJS Kesehatan? Manfaat dari BPJS Kesehatan antara lain memberikan jaminan kesehatan, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan

Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar BPJS ketenagakerjaan, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu identitas (KTP, SIM, atau paspor)
  • NPWP (jika memiliki)
  • Bukti pembayaran iuran BPJS (jika pernah mendaftar sebelumnya)
  • Surat perjanjian kerja, jika mendaftar sebagai pekerja formal
  • Surat perjanjian kerja atau surat keterangan penghasilan, jika mendaftar sebagai pekerja informal

Langkah-langkah Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi formulir pendaftaran dan lampirkan dokumen persyaratan.
  3. Lakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tunggu kartu BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran.

FAQ BPJS Ketenagakerjaan

Pertanyaan Jawaban
Siapa yang wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pekerja formal dan informal.
Berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan? Iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada besaran upah atau penghasilan. Iuran pekerja sebesar 3% dari upah atau penghasilan, sedangkan iuran perusahaan sebesar 5,7% dari upah atau penghasilan.
Apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain memberikan jaminan sosial tenaga kerja, memberikan jaminan hari tua atau pensiun, memberikan jaminan kematian, dan memberikan jaminan kecelakaan kerja.

Penutup

Demikianlah cara membuat BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat JSI yang sedang membutuhkan informasi tentang BPJS. Jangan lupa untuk mendaftar BPJS agar terlindungi dari risiko sosial. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Buat BPJS