Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan

Halo sobat JSI, apakah kamu sudah membuat BPJS ketenagakerjaan? BPJS ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan jangka panjang dalam hal kecelakaan kerja, kematian, serta pensiun. Nah, jika kamu masih bingung tentang cara membuat BPJS ketenagakerjaan, yuk simak pembahasannya di bawah ini.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam hal kecelakaan kerja, kematian, serta pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam program BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan bagi peserta yang terdaftar. Dengan begitu, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan penuh dalam hal kesehatan dan kesejahteraan.

Apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagai program jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu dapatkan:

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Deskripsi
Perlindungan kecelakaan kerja Memberikan santunan dan biaya pengobatan apabila kamu mengalami kecelakaan kerja.
Perlindungan kematian Memberikan santunan kepada ahli waris apabila kamu meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sakit.
Pensiun Memberikan pensiun bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total.
Jaminan kesehatan Memberikan jaminan kesehatan bagi peserta dan keluarganya yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Siapa saja yang wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Setiap pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal, wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya pekerja mandiri, pekerja lepas, dan pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Bagi perusahaan, wajib mendaftarkan setiap karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1 bulan setelah penerimaan karyawan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut adalah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mendaftar secara online

Kamu dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar, kamu harus melengkapi data pribadi dan informasi mengenai perusahaan tempat kamu bekerja.

Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan nomor registrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk mengakses layanan-layanan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Mendaftar secara offline

Kamu juga dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kamu harus membawa dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan nomor registrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk mengakses layanan-layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayar setiap bulan oleh perusahaan dan pekerja. Besaran iuran tergantung pada gaji atau penghasilan tiap peserta. Jika kamu mencari cara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat melakukannya melalui berbagai cara, di antaranya:

1. Melalui bank

Kamu dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui bank terdekat atau internet banking dengan menggunakan nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan.

2. Melalui gerai-gerai pembayaran

Kamu juga dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gerai-gerai pembayaran seperti pegadaian, Alfamart, Indomaret, dan lain-lain.

Tanya Jawab seputar BPJS Ketenagakerjaan

1. Apa Sanksi bagi Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan?

Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000 dan sanksi pidana.

2. Berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada gaji atau penghasilan tiap peserta. Untuk pekerja formal, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan, sedangkan untuk pekerja informal, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 25.000 per bulan.

3. Apakah BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan sosial lain selain kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun?

Tidak, BPJS Ketenagakerjaan hanya mencakup jaminan sosial untuk kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun. Untuk jaminan kesehatan, peserta harus mendaftar BPJS Kesehatan.

4. Apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat diwariskan?

Tidak, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwariskan. Namun, ahli waris akan mendapatkan santunan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau sakit.

Kesimpulan

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja Indonesia akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. Sebagai program jaminan sosial yang wajib dimiliki, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jangka panjang untuk kecelakaan kerja, kematian, serta pensiun. Cara mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara online atau offline.

Demikian pembahasan mengenai cara buat BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan