Cara Buat NPWP

Halo Sobat JSI, pernahkah kamu mendengar istilah NPWP? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika kamu belum memiliki NPWP, jangan khawatir karena dalam artikel ini kami akan membahas cara membuat NPWP secara lengkap dan detail.

Apa itu NPWP?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membuat NPWP, kamu perlu mengetahui apa itu NPWP terlebih dahulu. NPWP adalah nomor identifikasi wajib pajak yang digunakan oleh setiap wajib pajak dalam melakukan kegiatan transaksi.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat berupa individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha. NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan digunakan sebagai alat identifikasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP. Tanpa NPWP, wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan seperti membayar pajak maupun melaporkan pajak.

Kenapa Harus Membuat NPWP?

Sebagai wajib pajak, kamu harus memiliki NPWP karena memiliki beberapa keuntungan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kamu harus memiliki NPWP:

Keuntungan Keterangan
Membuka rekening bank Banyak bank yang meminta NPWP sebagai persyaratan membuka rekening bank
Menerima pembayaran dari pihak lain Jika kamu menerima pembayaran dari pihak lain, kamu harus memiliki NPWP
Mendapatkan potongan pajak NPWP dapat memberikan keuntungan dalam bentuk potongan pajak tertentu

Syarat Membuat NPWP

Sebelum kamu membuat NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat membuat NPWP:

  1. Mempunyai alamat domisili yang jelas dan dikenali
  2. Memiliki penghasilan atau potensi penghasilan yang beserta pajaknya belum dikenakan pajak final yang dipungut oleh pemotong pajak
  3. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang masih berlaku
  4. Tidak sedang dalam proses likuidasi atau pailit

Cara Membuat NPWP

Setelah kamu memenuhi syarat-syarat di atas, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat NPWP:

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat
  2. Membawa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi surat keterangan domisili
  3. Mengisi formulir permohonan NPWP dengan lengkap dan benar
  4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.25.000,-
  5. Menunggu proses pembuatan NPWP selesai

Proses Pembuatan NPWP

Proses pembuatan NPWP akan memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah kamu mengajukan permohonan pembuatan NPWP, petugas akan memeriksa berkas-berkas yang kamu berikan dan melakukan pengecekan kebenaran data-data yang kamu berikan.

Jika data yang kamu berikan sudah benar dan lengkap, maka petugas akan memberikan nomor NPWP dan mengeluarkan kartu NPWP yang berlaku seumur hidup.

FAQ

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Membuat NPWP?

Untuk membuat NPWP, kamu memerlukan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi surat keterangan domisili.

Apakah NPWP Dapat Dibatalkan?

Ya, NPWP dapat dibatalkan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan atau melanggar ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana Jika Mengalami Kesulitan dalam Proses Pembuatan NPWP?

Jika kamu mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NPWP, kamu dapat mengunjungi kembali Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat untuk meminta bantuan dan informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Itulah tadi cara membuat NPWP yang dapat kamu lakukan dengan mudah dan cepat. Ingat, sebagai wajib pajak kamu harus memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak dan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Buat NPWP