Selamat datang Sobat JSI! Dalam era digital seperti saat ini, banyak layanan pemerintah yang dapat diakses secara online, salah satunya adalah membuat NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sangat diperlukan untuk transaksi keuangan di Indonesia. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas tuntas cara membuat NPWP secara online. Yuk simak!
Pengertian NPWP
Sebelum kita membahas cara membuat NPWP secara online, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan yang harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
NPWP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam transaksi keuangan. Tanpa memiliki NPWP, Wajib Pajak tidak bisa melaksanakan transaksi keuangan yang berhubungan dengan Pemerintah maupun swasta.
Apa Saja Syarat Membuat NPWP Secara Online?
Membuat NPWP secara online membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa syarat utama yang perlu dilengkapi antara lain:
Syarat | Dokumen Pendukung |
---|---|
Memiliki KTP dan NPWP orang tua (bagi yang masih dibawah umur) | Scan KTP orang tua, Scan NPWP orang tua |
Memiliki kartu keluarga | Scan KK |
Memiliki email aktif | Email aktif |
Punya nomor telepon aktif | Nomor telepon aktif |
Pastikan semua persyaratan di atas sudah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online.
Cara Buat NPWP Online
1. Buka Website DJP Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka website DJP Online melalui link: https://djponline.pajak.go.id/login. Setelah itu, klik tombol “Daftar” pada bagian bawah layar.
2. Isi Data Diri
Setelah masuk ke halaman registrasi, sobat JSI harus mengisi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan identitas asli. Jika sudah, klik “Lanjut”.
3. Lakukan Verifikasi Kode OTP
DJP akan mengirimkan kode OTP melalui email atau nomor telepon yang telah diisi pada saat registrasi. Sobat JSI harus memasukkan kode tersebut sesuai dengan yang diterima. Setelah itu, klik “Lanjut”.
4. Mengisi Data Pekerjaan
Selanjutnya, sobat JSI harus mengisi data pekerjaan seperti jenis usaha atau pekerjaan, alamat kantor, dan lain-lain. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan data perusahaan atau pekerjaan sobat JSI. Setelah itu, klik “Lanjut”.
5. Mengisi Data Keluarga
Setelah mengisi data pekerjaan, sobat JSI harus mengisi data keluarga seperti nama orang tua dan jumlah anggota keluarga. Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui status keluarga sobat JSI. Klik “Lanjut” saat selesai mengisi.
6. Mengisi Data Lainnya
Setelah mengisi data keluarga, sobat JSI diminta untuk mengisi data lainnya seperti status pernikahan, pendidikan, dan lain-lain. Pastikan data yang diisi sudah benar dan klik “Lanjut” saat selesai mengisi.
7. Konfirmasi Data
Sobat JSI akan diminta untuk mengecek kembali data yang telah diisi sebelumnya. Jika sudah yakin semua data sudah benar, klik “Daftar” untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP.
FAQ
1. Apakah NPWP bisa dibuat secara online?
Ya, sekarang sudah bisa membuat NPWP secara online melalui website DJP Online.
2. Apakah syarat membuat NPWP secara online sama dengan syarat manual?
Iya, syarat membuat NPWP secara online sama dengan syarat manual.
3. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP secara online?
Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, NPWP orang tua (bagi yang masih dibawah umur), KK, email aktif, dan nomor telepon aktif.
4. Berapa lama proses pembuatan NPWP secara online?
Proses pembuatan NPWP secara online biasanya membutuhkan waktu 1-2 minggu. Namun, terkadang bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada kondisi pada saat itu.
5. Apakah proses pembuatan NPWP secara online gratis?
Ya, proses pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kesimpulan
Nah, Sobat JSI, itulah tadi cara membuat NPWP secara online yang dapat kamu ikuti dengan mudah. Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang ingin membuat NPWP tanpa harus repot datang ke kantor pajak.