Selamat datang Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP yang hilang

Cara Membuat KTP yang Hilang

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ketika KTP hilang, pertama-tama Sobat JSI harus mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

Selain itu, Sobat JSI juga perlu menyiapkan:

  • Tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
  • Biaya pengurusan pembuatan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, Sobat JSI harus mendatangi kantor kepolisian terdekat dengan membawa identitas diri seperti SIM atau paspor. Setelah itu, Sobat JSI bisa mengajukan permohonan surat keterangan kehilangan KTP dengan menyertakan:

  • Fotokopi KTP yang hilang
  • Surat pernyataan kehilangan KTP

Setelah itu, Sobat JSI akan diberikan surat keterangan kehilangan KTP yang digunakan untuk mengurus pembuatan KTP baru.

Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga

Untuk mengurus pembuatan KTP, Sobat JSI harus memiliki dokumen identitas seperti akta kelahiran atau kartu keluarga. Jika Sobat JSI belum memiliki akta kelahiran, Sobat JSI bisa mengajukan permohonan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat kelahiran dari rumah sakit atau kelurahan.

Fotokopi Surat Nikah

Bagi Sobat JSI yang sudah menikah, perlu menyertakan fotokopi surat nikah saat mengurus pembuatan KTP baru. Jika belum menikah, maka tidak perlu menyertakan dokumen ini.

Proses Pembuatan KTP Baru

Setelah Sobat JSI memiliki semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan KTP baru ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat. Berikut adalah tahapan dalam proses pembuatan KTP baru:

Pengambilan Nomor Antrian

Sobat JSI harus mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru di loket pelayanan.

Pemeriksaan Dokumen

Dokumen yang diserahkan oleh Sobat JSI akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dan kevalidannya.

Pengambilan Sidik Jari

Sobat JSI akan diminta untuk mengambil sidik jari menggunakan mesin pencetak sidik jari yang tersedia di loket.

Foto

Sobat JSI akan diarahkan untuk berfoto. Pastikan untuk mengenakan pakaian dengan warna netral dan tidak mengenakan aksesoris yang berlebihan.

Pembuatan KTP

Setelah semua tahapan selesai, KTP baru Sobat JSI akan dicetak dan diambil di loket pelayanan.

FAQ

No. Pertanyaan Jawaban
1 Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTP baru? Waktu pembuatan KTP baru bervariasi tergantung dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing daerah. Namun, biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
2 Berapa besar biaya yang diperlukan untuk mengurus KTP baru? Biaya pembuatan KTP baru juga berbeda-beda di setiap daerah. Namun, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.
3 Apakah perlu membawa saksi saat mengurus pembuatan KTP baru? Tidak perlu membawa saksi saat mengurus pembuatan KTP baru. Namun, untuk menjamin keaslian data yang tercantum di dalam KTP, Sobat JSI bisa mengajak anggota keluarga atau tetangga sebagai saksi.

Kesimpulan

Jadi, ketika KTP Sobat JSI hilang, jangan khawatir. Siapkan saja dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, lalu ikuti tahapan pembuatan KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat. Dengan begitu, KTP baru Sobat JSI akan segera jadi dalam waktu yang relatif cepat.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Selamat datang Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP yang hilang