Halo Sobat JSI! Semoga semua sehat dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Salah satu hal penting dalam menghadapi pandemi ini adalah dengan vaksinasi. Sudahkah Sobat JSI mendapatkan vaksin? Jika sudah, sudahkah Sobat JSI mendapatkan sertifikat vaksin? Bagi Sobat JSI yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin, artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Apa Itu Sertifikat Vaksin?
Sertifikat vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang sudah divaksinasi terhadap penyakit tertentu. Di Indonesia, sertifikat vaksin diberikan untuk vaksin COVID-19. Dengan sertifikat vaksin, seseorang bisa melakukan perjalanan, menghadiri acara, atau melakukan kegiatan lain yang memerlukan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi.
Bagaimana Sertifikat Vaksin Dibuat?
Sertifikat vaksin dibuat secara otomatis setelah seseorang divaksinasi. Data vaksinasi akan diinput ke dalam sistem yang disebut eHAC (elektronik Health Alert Card). Setelah itu, sertifikat vaksin bisa diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui website eHAC.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Jika Belum Terdaftar di eHAC?
Jika Sobat JSI sudah divaksinasi tetapi belum terdaftar di eHAC, berikut adalah cara mengurusnya:
No. | Tahapan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Pastikan Sudah Divaksinasi | Sertifikat vaksin hanya diberikan untuk orang yang sudah divaksinasi |
2. | Hubungi Fasyankes | Hubungi fasyankes tempat Sobat JSI divaksinasi dan minta mereka untuk mendaftarkan vaksinasi ke eHAC |
3. | Tunggu Proses Verifikasi | Setelah fasyankes mendaftarkan vaksinasi, data akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum bisa diunduh sertifikat vaksinnya |
4. | Unduh Sertifikat Vaksin | Setelah data diverifikasi, sertifikat vaksin bisa diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi atau website eHAC |
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Jika Sudah Terdaftar di eHAC?
Jika Sobat JSI sudah terdaftar di eHAC, berikut adalah cara mengunduh sertifikat vaksin:
No. | Tahapan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Unduh Aplikasi PeduliLindungi | Aplikasi PeduliLindungi tersedia di Google Play Store dan App Store |
2. | Registrasi/Log In | Sobat JSI harus registrasi terlebih dahulu jika belum mempunyai akun. Jika sudah mempunyai akun, log in ke aplikasi |
3. | Pilih “Sertifikat Vaksin COVID-19” | Pilih menu “Sertifikat Vaksin COVID-19” yang ada di halaman utama aplikasi |
4. | Masukkan Nomor KTP/Nomor Kartu Keluarga | Masukkan Nomor KTP atau Nomor Kartu Keluarga untuk verifikasi data |
5. | Unduh Sertifikat Vaksin | Setelah data diverifikasi, sertifikat vaksin bisa diunduh dalam format PDF |
FAQ
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Vaksin Hilang?
Jika sertifikat vaksin hilang, Sobat JSI bisa mengunduh ulang sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau website eHAC. Jika tidak berhasil, Sobat JSI bisa menghubungi fasyankes tempat divaksinasi untuk minta dibuatkan sertifikat vaksin.
Apakah Sertifikat Vaksin Bisa Dipalsukan?
Sertifikat vaksin bisa dipalsukan jika tidak melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, pastikan sertifikat vaksin yang Sobat JSI miliki berasal dari sumber yang terpercaya seperti aplikasi PeduliLindungi atau website eHAC.
Apakah Sertifikat Vaksin Bisa Digunakan untuk Menghindari Protokol Kesehatan?
Tidak. Sertifikat vaksin hanya menunjukkan bahwa seseorang sudah divaksinasi terhadap penyakit tertentu. Namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Apakah Sertifikat Vaksin Berlaku Selamanya?
Tidak. Sertifikat vaksin berlaku selama masa kekebalan tubuh dari vaksin masih kuat. Namun seiring waktu, kekebalan tubuh bisa menurun dan seseorang mungkin perlu mendapatkan vaksin ulang. Oleh karena itu, sertifikat vaksin harus selalu diperbaharui sesuai dengan keadaan terkini.
Penutup
Demikianlah cara mendapatkan sertifikat vaksin untuk Sobat JSI. Dengan memiliki sertifikat vaksin, Sobat JSI bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang memerlukan bukti vaksinasi dengan lebih mudah. Jangan lupa tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik ya!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.