Cara Daftar OSS Online

Halo Sobat JSI! Apakah kamu sedang mencari cara untuk mendaftar OSS secara online? Tenang saja, kamu datang ke tempat yang tepat! Di artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah detail untuk mendaftar OSS secara online. Yuk, simak artikelnya!

Apa itu OSS?

OSS atau Online Single Submission adalah platform yang dibuat untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, OSS telah mengintegrasikan beberapa jenis izin usaha yang sebelumnya harus didaftar secara terpisah. Dengan mengunjungi situs OSS, para pengusaha dapat mendaftar izin usaha mereka secara online dengan mudah dan cepat.

Bagaimana cara mendaftar OSS online?

Mendaftar OSS online terdiri dari beberapa langkah sebagai berikut:

Langkah Deskripsi
1 Membuat Akun OSS
2 Mengisi Data Perusahaan
3 Mengisi Data Izin
4 Memilih Instansi Penerbit Izin
5 Memilih Jenis Izin
6 Mengunggah Dokumen
7 Melakukan Pembayaran

Langkah 1: Membuat Akun OSS

Langkah pertama dalam mendaftar OSS online adalah membuat akun OSS. Kamu bisa mengikuti panduan berikut:

  1. Buka situs OSS di https://oss.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas layar.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nama lengkap, email, nomor ponsel, dan lain-lain.
  4. Klik tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Buka email yang kamu daftarkan dan verifikasi akun OSS kamu dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh OSS.

Langkah 2: Mengisi Data Perusahaan

Setelah membuat akun OSS, kamu perlu mengisi data perusahaan kamu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun OSS kamu.
  2. Pilih menu “Ubah Profil Perusahaan”.
  3. Masukkan data perusahaan kamu, seperti nama perusahaan, alamat, NPWP, dan lain-lain.
  4. Klik tombol “Simpan”.

Langkah 3: Mengisi Data Izin

Setelah mengisi data perusahaan, kamu perlu mengisi data izin yang kamu butuhkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun OSS kamu.
  2. Pilih menu “Pemohon Izin Baru”.
  3. Pilih jenis izin yang kamu butuhkan.
  4. Masukkan data yang diminta oleh OSS, seperti bidang usaha, jenis usaha, dan lain-lain.
  5. Klik tombol “Simpan”.

Langkah 4: Memilih Instansi Penerbit Izin

Setelah mengisi data izin, kamu perlu memilih instansi yang akan menerbitkan izin tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun OSS kamu.
  2. Pilih menu “Pemohon Izin Baru”.
  3. Pilih jenis izin yang kamu butuhkan.
  4. Pilih instansi yang akan menerbitkan izin tersebut.
  5. Klik tombol “Simpan”.

Langkah 5: Memilih Jenis Izin

Setelah memilih instansi penerbit izin, kamu perlu memilih jenis izin yang kamu butuhkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun OSS kamu.
  2. Pilih menu “Pemohon Izin Baru”.
  3. Pilih jenis izin yang kamu butuhkan.
  4. Pilih sub-jenis izin yang kamu butuhkan.
  5. Klik tombol “Simpan”.

Langkah 6: Mengunggah Dokumen

Setelah memilih jenis izin, kamu perlu mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh instansi penerbit izin. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun OSS kamu.
  2. Pilih menu “Pemohon Izin Baru”.
  3. Pilih jenis izin yang kamu butuhkan.
  4. Masukkan data yang diminta oleh OSS.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh instansi penerbit izin, seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Izin Tempat Usaha, dan lain-lain.
  6. Klik tombol “Simpan”.

Langkah 7: Melakukan Pembayaran

Setelah mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kamu perlu melakukan pembayaran biaya izin. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun OSS kamu.
  2. Pilih menu “Pemohon Izin Baru”.
  3. Pilih jenis izin yang kamu butuhkan.
  4. Masukkan data yang diminta oleh OSS.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh instansi penerbit izin, seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Izin Tempat Usaha, dan lain-lain.
  6. Lakukan pembayaran biaya izin menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
  7. Klik tombol “Kirim”.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang OSS:

Apa persiapan yang dibutuhkan sebelum mendaftar OSS online?

Sebelum mendaftar OSS online, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh instansi penerbit izin. Dokumen-dokumen ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis izin yang kamu butuhkan, namun umumnya kamu memerlukan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Izin Tempat Usaha, NPWP, dan SIUP.

Bagaimana cara mengetahui jenis izin yang saya butuhkan?

Jenis izin yang kamu butuhkan tergantung pada jenis usaha yang kamu jalankan. Kamu bisa mencari informasi lebih detail mengenai jenis izin yang dibutuhkan untuk usaha kamu di situs OSS.

Apakah saya perlu membayar biaya izin untuk setiap jenis izin?

Ya, biaya izin yang dibayarkan tergantung pada jenis izin yang kamu ajukan. Setiap jenis izin memiliki biaya yang berbeda-beda.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar OSS online?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar OSS online tergantung dari kelengkapan dokumen yang kamu ajukan dan kecepatan instansi penerbit izin dalam memproses permohonan kamu. Namun, biasanya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 1-2 minggu.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas cara mendaftar OSS online. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah dengan cermat. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Daftar OSS Online