Sobat JSI, Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang lebih dikenal dengan PPH 23, merupakan jenis pajak yang dikenakan pada pihak-pihak tertentu dalam transaksi keuangan tertentu. Bagi mereka yang tidak terbiasa dengan aturan ini, menghitung PPH 23 bisa cukup membingungkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah yang perlu diikuti untuk menghitung PPH 23.
Pengertian PPH 23
Sebelum memulai, mari kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPH 23. PPH 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang berada dalam wilayah Indonesia, dari pihak yang bukan pemotong pajak atau pihak yang dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2).
Hal ini diberlakukan untuk mengurangi risiko pihak luar negeri yang keluar dari Indonesia setelah menerima pembayaran. Dalam istilah yang lebih sederhana, PPh 23 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh 4 ayat (2) ketika melakukan transaksi dengan pihak luar negeri.
Kewajiban Pemotong Pajak
Sebelum membahas tentang cara menghitung PPH 23, Sobat JSI perlu mengetahui bahwa PPH 23 hanya dikenakan jika pihak yang membayar penghasilan tersebut bukanlah pemotong pajak. Pemotong pajak sendiri adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.
Misalnya, sebuah perusahaan Indonesia membayar royalti kepada perusahaan luar negeri, maka dalam hal ini perusahaan Indonesia memiliki kewajiban untuk memotong PPh 4 ayat (2) atas royalti yang diberikan. Dalam situasi ini, perusahaan Indonesia adalah pemotong pajak.
Sebaliknya, jika sebuah perusahaan luar negeri membayar royalti kepada perusahaan Indonesia, maka dalam hal ini perusahaan luar negeri bukanlah pemotong pajak, sehingga perusahaan Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar PPH 23 atas royalti yang diterima.
Cara Menghitung PPH 23
Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama dalam menghitung PPH 23 adalah menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto yang diterima oleh pihak yang berada dalam wilayah Indonesia. Penghasilan bruto dihitung sebelum dikurangi dengan biaya-biaya penghasilan atau pajak yang harus dibayar.
Penghasilan kena pajak dapat berasal dari berbagai jenis transaksi, seperti royalti, bunga, atau sewa. Karenanya, penghasilan kena pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan.
Tarif dan Jangka Waktu
Setelah menentukan penghasilan kena pajak, Sobat JSI perlu mengetahui tarif dan jangka waktu PPH 23. Tarif PPH 23 untuk penghasilan yang diterima oleh pihak dalam negeri dari pihak luar negeri adalah 15% dari jumlah bruto penghasilan. Jangka waktu pembayaran PPH 23 adalah paling lambat 15 hari setelahtanggal penghasilan diterima oleh pihak yang berada dalam wilayah Indonesia.
Contoh Perhitungan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan PPH 23.
Jenis Penghasilan | Jumlah Bruto | PPH 23 yang harus dibayarkan |
---|---|---|
Royalti | Rp 10.000.000 | Rp 1.500.000 |
Bunga | Rp 5.000.000 | Rp 750.000 |
Sewa | Rp 7.500.000 | Rp 1.125.000 |
Pada contoh di atas, total PPH 23 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 3.375.000.
FAQ Mengenai PPH 23
1. Siapa yang harus membayar PPH 23?
PPH 23 harus dibayarkan oleh pihak yang berada dalam wilayah Indonesia dan menerima penghasilan dari pihak luar negeri yang bukan pemotong pajak.
2. Apa bedanya antara PPH 23 dan PPh 4 ayat (2)?
PPH 23 adalah pajak yang dibayarkan oleh pihak yang bukan pemotong pajak, sedangkan PPh 4 ayat (2) adalah pajak yang dibayarkan oleh pemotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.
3. Bagaimana cara melaporkan PPH 23?
PPH 23 dilaporkan melalui Formulir 1721-VII yang disampaikan ke Kantor Pajak pada saat jatuh tempo pembayaran.
Kesimpulan
Menghitung PPH 23 memang bisa menjadi cukup rumit, tapi dengan memahami langkah-langkah yang harus diikuti, Sobat JSI sudah bisa menyelesaikan tugas ini dengan mudah. Jangan lupa untuk memastikan bahwa kegiatan perpajakan berjalan lancar agar tidak ada masalah di kemudian hari. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!