Halo Sobat JSI! Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang cara mengisi NPWP secara online. Untuk Sobat JSI yang belum mengetahui, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam era digital seperti sekarang, proses pengisian NPWP sudah bisa dilakukan secara online. Yuk, simak penjelasannya secara lengkap di bawah ini.
1. Memiliki Akses ke E-Filing
Agar bisa mengisi NPWP secara online, Sobat JSI harus memiliki akses ke layanan E-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini bisa diakses melalui situs resmi DJP atau aplikasi e-Filing yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Setelah memiliki akses, Sobat JSI bisa langsung login ke akun E-Filing menggunakan nomor eFIN dan kata sandi yang sudah didaftarkan pada saat registrasi.
Jika belum memiliki akun E-Filing, Sobat JSI bisa melakukan registrasi menggunakan nomor NPWP dan KTP. Pastikan data yang diinput sudah sesuai dan benar.
Kemudian, Sobat JSI akan menerima surat elektronik dari DJP yang berisi kode aktivasi untuk mengaktifkan akun E-Filing.
Setelah aktivasi selesai, Sobat JSI sudah bisa mengakses layanan E-Filing dan mengisi NPWP secara online.
2. Persiapkan Data yang Dibutuhkan
Sebelum mulai mengisi NPWP secara online, pastikan Sobat JSI sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Beberapa data yang harus dipersiapkan antara lain:
- Nomor NPWP
- Nomor KTP atau Paspor
- Alamat lengkap
- Nomor telepon
- Informasi perusahaan atau usaha yang dijalankan
3. Langkah-Langkah Mengisi NPWP Online
3.1. Masuk ke Layanan E-Filing
Setelah mempersiapkan semua data yang dibutuhkan, Sobat JSI bisa langsung masuk ke layanan E-Filing dengan menggunakan nomor eFIN dan kata sandi.
3.2. Pilih Menu “Isian Pajak”
Setelah masuk ke layanan E-Filing, Sobat JSI akan menemukan menu “Isian Pajak”. Pilih menu tersebut dan cari opsi “Pendaftaran NPWP”.
3.3. Isi Data Pribadi
Langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi seperti nomor NPWP, nomor KTP, dan alamat lengkap. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
3.4. Isi Data Perusahaan atau Usaha
Selanjutnya, Sobat JSI harus mengisi data perusahaan atau usaha yang dijalankan, seperti alamat kantor, nomor telepon, dan penghasilan.
3.5. Cek Ulang Data yang Diisi
Setelah semua data terisi dengan benar, Sobat JSI harus cek ulang semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan dan semua data sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
3.6. Kirim Permohonan
Setelah yakin semua data sudah benar, Sobat JSI bisa langsung mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP secara online. Tunggu beberapa saat hingga permohonan diproses oleh DJP.
4. FAQ mengenai Cara Mengisi NPWP Online
No | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1 | Apakah bisa mengisi NPWP online tanpa melalui E-Filing? | Tidak bisa. E-Filing merupakan layanan resmi dari DJP untuk mengisi NPWP secara online. |
2 | Apakah data yang diisi harus sama dengan dokumen resmi? | Ya, data yang diisi harus sama dengan dokumen resmi yang dimiliki. |
3 | Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengisi NPWP online? | Waktu yang diperlukan tergantung pada kecepatan koneksi internet dan jumlah data yang harus diisi. Namun, secara umum proses pengisian NPWP online tidak memerlukan waktu yang lama. |
4 | Apakah biaya yang dikenakan untuk mengisi NPWP online? | Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengisi NPWP online. |
Demikianlah pembahasan mengenai cara mengisi NPWP online. Jangan lupa selalu cek kembali data yang diisi sebelum mengirimkan permohonan pendaftaran. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.