Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas mengenai cara balik nama motor. Bagi kamu yang sedang membeli atau menjual motor bekas, pasti pernah mendengar istilah ini. Namun, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara melakukannya dengan benar?
Apa itu Balik Nama Motor?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara balik nama motor, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu balik nama motor. Balik nama motor adalah proses perubahan pemilik kendaraan dari yang semula di atas nama seseorang menjadi di atas nama orang lain.
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang cara balik nama motor. Nah, berikut ini adalah panduan lengkap dari Sobat JSI.
Persyaratan Balik Nama Motor
Sebelum kamu melakukan balik nama motor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Persyaratan | Keterangan |
---|---|
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) | Asli dan fotokopi |
Buku Pemilik Kendaraan | Asli dan fotokopi |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Asli dan fotokopi |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | Asli dan fotokopi |
Fotokopi NPWP | Jika pembeli adalah badan usaha |
Surat Kuasa | Jika melakukan balik nama melalui calo |
Selain persyaratan di atas, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan kebijakan di daerah masing-masing.
Cara Balik Nama Motor
Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini adalah langkah-langkah cara balik nama motor:
1. Periksa keaslian dokumen
Sebelum melakukan balik nama motor, pastikan semua dokumen yang kamu terima asli dan tidak ada yang palsu. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
2. Berikan fotokopi dokumen
Selanjutnya, berikan fotokopi dokumen kepada petugas balai pengelolaan dan pelelangan barang (BPKB) yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dokumen. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk membuat surat pembelian kendaraan bermotor.
3. Bayar pajak kendaraan
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, kamu harus membayar pajak kendaraan terlebih dahulu. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran pajak tersebut sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah masuk dalam daftar pajak dan tidak memiliki tunggakan.
4. Membuat surat perjanjian jual beli
Setelah membayar pajak, selanjutnya kamu harus membuat surat perjanjian jual beli. Surat perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
5. Melakukan balik nama di SAMSAT
Setelah surat perjanjian jual beli selesai, kamu harus melakukan balik nama di kantor SAMSAT. Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan dan surat perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani.
FAQ tentang Balik Nama Motor
1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor?
Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, Buku Pemilik Kendaraan, KTP, SKCK, dan fotokopi NPWP (jika pembeli adalah badan usaha).
2. Apakah balik nama motor bisa dilakukan jika STNK dan BPKB tidak sesuai?
Tidak bisa. STNK dan BPKB harus sesuai dan masih berlaku untuk melakukan balik nama motor.
3. Berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor?
Biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor bervariasi tergantung dari kebijakan di daerah masing-masing.
4. Apakah harus melakukan balik nama motor jika kendaraan tersebut hanya dipinjamkan sementara?
Tidak, tidak perlu melakukan balik nama motor jika kendaraan tersebut hanya dipinjamkan sementara. Namun, tetap disarankan untuk membuat surat perjanjian pinjaman agar terhindar dari masalah hukum.
5. Bagaimana cara melakukan balik nama motor jika BPKB hilang?
Jika BPKB hilang, kamu harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan membawa dokumen tersebut ke SAMSAT untuk mengajukan penggantian BPKB.
Kesimpulan
Sekian panduan lengkap dari Sobat JSI mengenai cara balik nama motor. Selalu pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan melakukannya dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jangan ragu untuk menghubungi SAMSAT jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!