Hello Sobat JSI, apakah kamu sedang kebingungan tentang cara menghitung PPH 21? Tidak perlu khawatir, karena pada artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPH 21 dengan mudah dan tepat. Simak penjelasan dan contoh perhitungan yang kami berikan di bawah ini!
Apa itu PPH 21?
Sebelum masuk ke cara menghitung PPH 21, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPH 21. PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan yang diterima setiap bulannya. PPH 21 merupakan satu dari sekian banyak jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia.
Setiap karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu wajib membayar PPH 21. Besarnya PPH 21 yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya gaji atau penghasilan karyawan tersebut.
Batas Penghasilan untuk Bayar PPH 21
Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PPH 21, perlu diketahui bahwa ada batasan penghasilan untuk bayar PPH 21. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021, batas penghasilan untuk bayar PPH 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | Bebas Pajak |
---|---|
≤ Rp54.000.000 | Rp0 |
> Rp54.000.000 s.d ≤ Rp108.000.000 | Rp 5.400.000 |
> Rp108.000.000 s.d ≤ Rp540.000.000 | Rp 5.400.000 + 15% x (Penghasilan Bruto – Rp 108.000.000) |
> Rp540.000.000 | Rp 78.600.000 + 30% x (Penghasilan Bruto – Rp 540.000.000) |
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima seorang karyawan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya. Jika karyawan menerima tunjangan atau insentif lainnya, maka tunjangan tersebut juga dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto.
Perlu diketahui bahwa penghasilan bruto tidak sama dengan penghasilan netto. Penghasilan netto adalah jumlah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya seperti iuran BPJS, iuran pensiun, dan lain sebagainya.
Cara Hitung PPH 21
Langkah Pertama: Hitung Penghasilan Netto
Langkah pertama dalam menghitung PPH 21 adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.
Contoh:
Seorang karyawan bernama Budi memiliki gaji pokok sebesar Rp7.500.000 per bulan. Selain itu, Budi juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp1.000.000 dan tunjangan makan sebesar Rp500.000 per bulan. Biaya-biaya lainnya yang dipotong dari gaji Budi adalah iuran BPJS sebesar Rp200.000 dan iuran pensiun sebesar Rp150.000.
Maka, penghasilan netto Budi adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp7.500.000
- Tunjangan transportasi: Rp1.000.000
- Tunjangan makan: Rp500.000
- Penghasilan bruto: Rp9.000.000
- Iuran BPJS: -Rp200.000
- Iuran pensiun: -Rp150.000
- Penghasilan netto: Rp8.650.000
Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa penghasilan bruto Budi adalah Rp9.000.000, sedangkan penghasilan netto Budi setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya adalah Rp8.650.000.
Langkah Kedua: Tentukan Jenis PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Setiap wajib pajak memiliki jenis PTKP yang berbeda-beda, tergantung pada status perkawinan, jumlah tanggungan, dan lain-lain. Sesuaikan jenis PTKP yang digunakan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada saat pengisian formulir 1721-A1 atau e-form SPT Tahunan.
Berikut ini adalah jenis PTKP berdasarkan status perkawinan:
Status Perkawinan | Jenis PTKP |
---|---|
Belum Kawin | Rp54.000.000 |
Kawin Tidak Punya Tanggungan | Rp54.000.000 |
Kawin Punya Tanggungan | (Rp4.500.000 x Jumlah Tanggungan) + Rp54.000.000 |
Single Parent | (Rp4.500.000 x Jumlah Anak) + Rp54.000.000 |
Jika status perkawinan atau jumlah tanggungan berubah di tengah tahun, maka jenis PTKP yang digunakan juga harus disesuaikan sesuai dengan perubahan tersebut.
Langkah Ketiga: Hitung PTKP
Setelah jenis PTKP ditentukan, langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP. PTKP adalah penghasilan yang tidak kena pajak.
Contoh:
Budi saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sehingga, jenis PTKP yang digunakan oleh Budi adalah jenis PTKP untuk ‘Belum Kawin’, yaitu sebesar Rp54.000.000.
Maka, PTKP Budi adalah sebagai berikut:
- Jenis PTKP: Rp54.000.000
Langkah Keempat: Hitung PTKP yang Digunakan
Setelah PTKP ditentukan, langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP yang digunakan. PTKP yang digunakan adalah PTKP yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada saat pengisian SPT Tahunan atau formulir 1721-A1.
Contoh:
Budi saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sehingga, PTKP yang digunakan oleh Budi adalah jenis PTKP untuk ‘Belum Kawin’, yaitu sebesar Rp54.000.000.
Maka, PTKP yang digunakan oleh Budi adalah sebagai berikut:
- Jenis PTKP: Rp54.000.000
Langkah Kelima: Hitung PKP
Setelah mengetahui PTKP dan penghasilan netto, langkah selanjutnya adalah menghitung PKP atau Penghasilan Kena Pajak. PKP adalah selisih antara penghasilan netto dan PTKP.
Contoh:
Budi saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sehingga, PTKP yang digunakan oleh Budi adalah jenis PTKP untuk ‘Belum Kawin’, yaitu sebesar Rp54.000.000.
Dari contoh perhitungan penghasilan netto di atas, diketahui bahwa penghasilan netto Budi adalah Rp8.650.000.
Maka, PKP Budi adalah sebagai berikut:
- Penghasilan netto: Rp8.650.000
- PTKP: Rp54.000.000
- PKP: Rp0
Dari contoh di atas, PKP Budi adalah 0 karena penghasilan netto Budi tidak melebihi jenis PTKP yang digunakan.
Frequently Asked Questions
1. Apa saja jenis-jenis PPH?
Ada beberapa jenis PPH, antara lain:
- PPH 21
- PPH 22
- PPH 23
- PPH 25
- PPH 26
- PPH Final
2. Apa itu penghasilan bruto?
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima seorang karyawan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.
3. Apa itu penghasilan netto?
Penghasilan netto adalah jumlah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya seperti iuran BPJS, iuran pensiun, dan lain sebagainya.
4. Bagaimana cara menghitung PPH 21?
Cara menghitung PPH 21 adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan netto
- Tentukan jenis PTKP
- Hitung PTKP
- Hitung PTKP yang digunakan
- Hitung PKP
- Hitung PPh 21
5. Kapan wajib pajak harus membayar PPh 21?
Wajib pajak harus membayar PPh 21 setiap bulan, sebelum gaji atau penghasilan yang diterima dibagikan.