Cara Membuat KK Baru: Panduan Lengkap Bagi Sobat JSI

Hello Sobat JSI, kali ini kita akan membahas cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru. KK adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. KK juga digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik, seperti BPJS, KTP, dan Bantuan Sosial.

1. Syarat Membuat KK Baru

Sebelum membuat KK baru, Sobat JSI harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
1. Memiliki Akta Kelahiran Akta Kelahiran
2. Belum Memiliki KK
3. Berusia di atas 17 tahun KTP/SIM/Paspor/KITAS
4. Tidak Pernah Menikah Akta Kelahiran

Jika Sobat JSI telah memenuhi persyaratan di atas, Sobat JSI dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Langkah-langkah Membuat KK Baru

Berikut adalah langkah-langkah membuat KK baru:

a. Mengisi Formulir

Sobat JSI harus mengisi formulir permohonan KK baru yang dapat diambil di Kantor Kelurahan atau dapat diunduh di website Kementerian Dalam Negeri. Pastikan Sobat JSI mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

b. Melampirkan Dokumen

Sobat JSI harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Akta Kelahiran dan KTP/SIM/Paspor/KITAS. Jangan lupa untuk membuat fotokopi dokumen-dokumen tersebut sebanyak 2 lembar.

c. Mengajukan Permohonan

Setelah formulir dan dokumen-dokumen dilengkapi, Sobat JSI bisa mengajukan permohonan KK baru ke Kantor Kelurahan setempat. Pastikan Sobat JSI datang pada hari dan jam kerja yang sudah ditentukan oleh Kantor Kelurahan.

d. Menerima KK Baru

Jika permohonan Sobat JSI disetujui, Sobat JSI akan menerima KK baru dalam waktu 7-14 hari kerja. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli saat mengambil KK baru.

3. FAQs (Frequently Asked Questions)

a. Berapa Lama Proses Membuat KK Baru?

Proses membuat KK baru memakan waktu 7-14 hari kerja.

b. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat KK Baru?

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KK baru adalah Akta Kelahiran dan KTP/SIM/Paspor/KITAS.

c. Apa Saja Persyaratan Membuat KK Baru?

Persyaratan membuat KK baru adalah memiliki Akta Kelahiran, belum memiliki KK, berusia di atas 17 tahun, dan tidak pernah menikah.

d. Berapa Biaya Membuat KK Baru?

Biaya membuat KK baru adalah gratis.

e. Apakah KK Bisa diurus Secara Online?

Belum, saat ini proses pembuatan KK harus dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan.

4. Kesimpulan

Dengan mengikuti panduan di atas, Sobat JSI dapat membuat KK baru dengan mudah dan cepat. KK merupakan dokumen yang penting bagi setiap keluarga, jadi jangan lupa untuk membuat KK baru jika belum memiliki atau jika KK lama sudah kadaluarsa. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Membuat KK Baru: Panduan Lengkap Bagi Sobat JSI