Cara Membuat KK Online

Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat Kartu Keluarga (KK) secara online. Dalam era teknologi yang semakin canggih, berbagai layanan pemerintah kini dapat diakses secara online termasuk pembuatan KK. Nah, simak ulasan berikut untuk mengetahui cara membuat KK online yang mudah dan praktis.

1. Persyaratan Pembuatan KK Online

Sebelum memulai proses pembuatan KK secara online, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun persyaratan tersebut adalah:

  1. Memiliki KTP atau e-KTP yang masih berlaku.
  2. Mempunyai nomer KK lama.
  3. Mempunyai nomer KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau nomor KIS (Kartu Indonesia Sehat) jika memiliki.

Untuk memudahkan dalam memenuhi persyaratan di atas, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum memulai proses pembuatan KK secara online.

2. Langkah-langkah Membuat KK Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat KK secara online:

a. Mengakses Website Dukcapil

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses website Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

b. Pilih Layanan Pembuatan KK Online

Pada halaman utama website Dukcapil, pilih menu “Layanan KK Online”. Kemudian, pilih menu “Pembuatan KK Baru” jika Anda belum memiliki KK atau pilih menu “Perubahan Data KK” jika ingin mengubah data pada KK lama.

c. Isi Data Diri

Setelah memilih menu yang sesuai, Anda akan diminta untuk mengisi data diri. Pastikan Anda mengisi data sesuai dengan data yang tertera pada KTP atau e-KTP. Selanjutnya, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisi.

d. Isi Data Keluarga

Setelah mengisi data diri, selanjutnya isilah data keluarga yang terdiri dari nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan hubungan keluarga. Pastikan data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak terdapat kesalahan.

e. Isi Data Alamat

Setelah mengisi data keluarga, selanjutnya isilah data alamat tempat tinggal. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini.

f. Unggah Dokumen-dokumen Pendukung

Setelah mengisi semua data, Anda diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP atau e-KTP, KK lama, KKS/KIS (jika ada), dan surat nikah (jika sudah menikah). Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik agar tidak terjadi kendala dalam proses verifikasi.

g. Verifikasi Data

Setelah mengunggah dokumen-dokumen, sistem akan memverifikasi data yang telah diinputkan. Pastikan semua data yang diinputkan telah sesuai dan benar. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan data, Anda dapat mengubah datanya dengan mengklik tombol “Ubah”.

h. Bayar Biaya Pembuatan KK

Setelah semua data telah divalidasi, selanjutnya Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan KK. Pastikan Anda membayar sesuai dengan nominal yang tertera pada halaman, dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang telah disediakan.

i. Tunggu Pengiriman KK

Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda dapat memantau status pembuatan KK Anda dengan login kembali ke akun yang telah dibuat. Biasanya, KK akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda dalam waktu 14 hari kerja.

3. FAQ Tentang Pembuatan KK Online

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan pembuatan KK secara online:

a. Apa saja persyaratan untuk membuat KK secara online?

Untuk membuat KK secara online, Anda perlu memiliki KTP atau e-KTP yang masih berlaku, nomor KK lama, dan nomor KKS/KIS (jika ada).

b. Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat KK secara online?

Biaya yang diperlukan untuk membuat KK secara online bervariasi tergantung pada wilayah tempat tinggal Anda. Pastikan untuk membayar sesuai dengan nominal biaya yang tertera pada halaman.

c. Apa saja dokumen yang perlu diunggah?

Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain KTP atau e-KTP, KK lama, KKS/KIS (jika ada), dan surat nikah (jika sudah menikah).

d. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK secara online?

Proses pembuatan KK secara online memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Namun, bisa lebih lama atau lebih cepat tergantung dari daerah dan situasi.

e. Apakah saya dapat memperbaiki data setelah selesai menginput data?

Ya, Anda dapat mengubah data yang telah diisi dengan mengklik tombol “Ubah” sebelum melakukan pembayaran.

4. Kesimpulan

Demikian ulasan tentang cara membuat KK online yang lengkap dan mudah dipahami. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat KK secara online tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selamat mencoba!

5. Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cuplikan video:Cara Membuat KK Online