Selamat datang, Sobat JSI! Di era digital seperti sekarang ini, banyak layanan pemerintahan yang bisa diakses dengan mudah melalui internet. Salah satunya adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online. Membuat KTP secara online tentu cukup praktis dan efisien, mengingat kita tak perlu mengantri di kantor Disdukcapil. Nah, berikut adalah cara membuat KTP online 2021 yang bisa Sobat JSI coba.
1. Persyaratan
Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, Sobat JSI harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). NIK merupakan nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap warga negara Indonesia. Kedua, Sobat JSI juga harus memiliki akun di sistem autentikasi nasional. Sistem autentikasi nasional ini digunakan untuk melakukan verifikasi identitas pengguna layanan pemerintahan online.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Sobat JSI siap melanjutkan ke tahap selanjutnya.
2. Melakukan Pendaftaran
Langkah pertama dalam membuat KTP secara online adalah melakukan pendaftaran di website KTP Online. Setelah masuk ke website tersebut, Sobat JSI harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Pastikan data yang diisi telah sesuai dengan data yang tertera di KTP lama dan KTP-el (jika sudah memiliki KTP-el).
Setelah berhasil mendaftar, Sobat JSI akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode OTP (One Time Password) yang akan digunakan untuk memverifikasi identitas pada tahap selanjutnya.
3. Verifikasi Identitas
Selanjutnya, Sobat JSI perlu memverifikasi identitas dengan menggunakan sistem autentikasi nasional yang sudah dimiliki sebelumnya. Masukkan NIK dan password akun sistem autentikasi nasional kemudian klik “Login”.
Jika data yang diisi sudah benar, Sobat JSI akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang terdaftar di Dukcapil. Masukkan kode OTP tersebut dan klik “Lanjutkan”.
Jika verifikasi identitas berhasil dilakukan, Sobat JSI akan dapat mengisi formulir permohonan KTP secara online.
4. Mengisi Formulir Permohonan KTP Online
Setelah berhasil melakukan verifikasi identitas, Sobat JSI akan diarahkan ke halaman pengisian formulir permohonan KTP online. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan informasi yang diisi sama dengan informasi yang tertera di KTP lama atau KTP-el.
Setelah berhasil mengisi formulir, Sobat JSI perlu memilih kantor Disdukcapil tempat pengambilan KTP. Pilih kantor Disdukcapil yang terdekat dengan tempat tinggal Sobat JSI.
5. Upload Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir, Sobat JSI harus mengupload dokumen persyaratan sebagai kelengkapan permohonan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diupload:
Dokumen Persyaratan | Ukuran Maksimal File | Format File |
---|---|---|
Foto Wajah | 500 KB | JPG/JPEG/PNG |
Scan KTP Lama | 500 KB | JPG/JPEG/PNG/PDF |
Scan Surat Keterangan Pindah (jika ada) | 500 KB | JPG/JPEG/PNG/PDF |
Pastikan semua dokumen yang diupload telah sesuai dan lengkap.
6. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen diupload, Sobat JSI tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak Disdukcapil. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu kurang lebih 2-3 minggu.
Jika permohonan KTP Sobat JSI disetujui, maka KTP akan dicetak dan dapat diambil di kantor Disdukcapil yang telah dipilih sebelumnya. Jika permohonan KTP ditolak, akan ada alasan tertentu yang dijelaskan oleh pihak Disdukcapil.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
1. Apakah proses pembuatan KTP online berbeda dengan proses pembuatan KTP biasa?
Tidak ada perbedaan yang signifikan antara proses pembuatan KTP secara online dan biasa. Hanya saja, proses pembuatan KTP online lebih efisien dan praktis, karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mengantri di kantor Disdukcapil.
2. Apa saja persyaratan untuk membuat KTP online?
Persyaratan untuk membuat KTP online antara lain memiliki NIK dan akun di sistem autentikasi nasional. Pastikan data yang dimasukkan dalam akun sistem autentikasi nasional telah sesuai dengan data kependudukan Sobat JSI yang tertera di Dukcapil.
3. Apakah ada batasan usia untuk membuat KTP online?
Tidak ada batasan usia untuk membuat KTP online. Namun, anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tua atau wali saat melakukan proses pembuatan KTP online.
4. Bagaimana jika data yang diisi dalam formulir permohonan KTP salah?
Jika data yang diisi dalam formulir permohonan KTP salah, segera hubungi pihak Disdukcapil untuk melakukan perbaikan data.
5. Apakah proses pembuatan KTP online berbiaya?
Proses pembuatan KTP online tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kesimpulan
Nah, itulah cara membuat KTP online 2021 yang bisa Sobat JSI coba. Pastikan semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi dan sesuai dengan yang diminta. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data kependudukan Sobat JSI agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!