Cara Membuat Paspor: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI

Halo Sobat JSI! Apakah kamu sedang mempersiapkan diri untuk perjalanan luar negeri? Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah paspor. Namun, banyak yang masih bingung tentang cara membuat paspor. Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat paspor. Simak baik-baik ya!

1. Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum membuat paspor, Sobat JSI harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga negara Indonesia atau WNA yang sudah memiliki KITAS/KITAP
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Foto diri berwarna
  4. Dokumen identitas seperti KTP, KK, atau akta kelahiran
  5. Surat izin dari orangtua atau wali bagi yang masih di bawah umur
  6. Lokasi pembuatan paspor sesuai domisili atau KTP
  7. Biaya pembuatan paspor

Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum datang ke kantor Imigrasi.

2. Cara Membuat Paspor

Setelah memenuhi persyaratan, maka selanjutnya Sobat JSI harus melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Buka website imigrasi.go.id
  2. Pilih “Layanan Paspor Online”
  3. Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”
  4. Isi data diri
  5. Pilih lokasi pembuatan paspor
  6. Upload foto diri berwarna
  7. Pilih jadwal wawancara dan cetak bukti pendaftaran

Setelah itu, Sobat JSI harus datang ke kantor Imigrasi sesuai tanggal wawancara yang sudah dipilih. Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan.

3. Proses Pembuatan Paspor

Setelah datang ke kantor Imigrasi, Sobat JSI akan melewati beberapa tahapan untuk pembuatan paspor:

  • Verifikasi data dan dokumen. Petugas Imigrasi akan memeriksa data dan dokumen yang Sobat JSI bawa.
  • Pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang dipilih.
  • Pemotretan dan pengambilan sidik jari. Sobat JSI akan difoto dan sidik jarinya diambil.
  • Wawancara. Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara untuk memastikan identitas dan tujuan perjalanan.
  • Pengambilan paspor. Setelah semua tahapan selesai dan paspor sudah jadi, Sobat JSI bisa mengambil paspor sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

4. Jenis Paspor

Ada beberapa jenis paspor yang bisa dipilih, yaitu:

  1. Paspor biasa. Paspor ini digunakan untuk keperluan umum seperti perjalanan wisata atau bisnis.
  2. Paspor diplomatik. Paspor ini diberikan kepada pejabat negara atau pegawai pemerintah yang melakukan tugas resmi di luar negeri.
  3. Paspor dinas. Paspor ini diberikan kepada pegawai negeri atau swasta yang melakukan tugas resmi di luar negeri.

Pastikan memilih jenis paspor yang sesuai dengan keperluan perjalanan kamu.

5. FAQ Cara Membuat Paspor

1. Berapa lama waktu pembuatan paspor?

Waktu pembuatan paspor tergantung pada jumlah antrian dan jenis paspor yang dipilih. Biasanya memakan waktu 5-7 hari kerja untuk paspor biasa.

2. Berapa biaya pembuatan paspor?

Biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan lokasi pembuatan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000-Rp655.000.

3. Apakah paspor bisa diperpanjang?

Tidak bisa. Paspor harus diperbaharui setelah masa berlaku habis.

4. Apa yang harus dilakukan jika paspor hilang atau rusak?

Melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor Imigrasi dan membuat paspor baru.

5. Bagaimana cara membatalkan paspor?

Melakukan pembatalan paspor bisa dilakukan di kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang akan dibatalkan dan dokumen yang menunjukkan alasan pembatalan.

6. Kesimpulan

Itulah panduan lengkap tentang cara membuat paspor. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti langkah-langkah dengan baik. Jangan lupa memilih jenis paspor yang sesuai dengan keperluan perjalanan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Membuat Paspor: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI