Cara Membuat STNK yang Hilang

Hallo Sobat JSI! Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang sangat penting. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara. Namun, kadangkala STNK bisa hilang entah karena tercecer atau hilang dicuri. Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat STNK yang hilang.

1. Membuat Laporan Kehilangan STNK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan SIM.
  2. Bawa kendaraan yang STNK-nya hilang.
  3. Datangi kantor kepolisian terdekat.
  4. Sampaikan kepada petugas bahwa STNK Anda hilang dan buatlah laporan kehilangan.
  5. Petugas akan memberikan surat keterangan kehilangan STNK yang nantinya akan digunakan saat membuat STNK baru.

2. Membuat Surat Kuasa (Jika Dibutuhkan)

Jika Anda tidak bisa membuat STNK baru secara langsung karena terkendala waktu atau jarak, maka bisa membuat surat kuasa kepada orang lain untuk membuat STNK atas nama Anda. Berikut cara membuat surat kuasa:

  1. Siapkan dokumen identitas diri seperti KTP dan SIM.
  2. Buat surat kuasa yang isinya menerangkan bahwa Anda memberikan wewenang kepada orang tersebut untuk membuat STNK baru atas kendaraan Anda.
  3. Surat kuasa harus ditandatangani di atas materai dan legalisir di kantor notaris atau kelurahan.
  4. Jangan lupa sertakan surat keterangan kehilangan STNK saat memberikan surat kuasa kepada orang tersebut.

3. Mengurus STNK Baru

Setelah membuat laporan kehilangan dan surat kuasa (jika dibutuhkan), maka langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan STNK baru. Berikut cara mengurus STNK baru:

  1. Datangi SAMSAT atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat.
  2. Bawa dokumen-dokumen seperti KTP, SIM, BPKB, dan surat keterangan kehilangan STNK.
  3. Pastikan membawa uang administrasi yang dibutuhkan.
  4. Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen-dokumen yang diminta.
  5. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan mencetak STNK baru dan menyerahkannya kepada Anda.

4. Mengurus STNK Ganti Rugi (Jika Dibutuhkan)

Jika Anda tidak berhasil membuat STNK baru karena terkendala masalah administrasi atau kendala teknis lainnya, maka bisa mengajukan permohonan STNK ganti rugi. Berikut kami sajikan langkah-langkahnya:

  1. Silakan datangi SAMSAT atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat.
  2. Bawa dokumen-dokumen seperti KTP, SIM, BPKB, dan surat keterangan kehilangan STNK.
  3. Pastikan membawa uang administrasi yang dibutuhkan.
  4. Isi formulir permohonan STNK ganti rugi.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan evaluasi permohonan Anda.
  6. Jika permohonan disetujui, maka STNK ganti rugi akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

FAQ

Pertanyaan Jawaban
1. Apakah STNK bisa dicetak ulang jika hilang? STNK yang hilang tidak bisa dicetak ulang, melainkan harus membuat STNK baru atau mengajukan permohonan STNK ganti rugi.
2. Apa saja dokumen yang harus dibawa saat membuat STNK baru? Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP, SIM, BPKB, dan surat keterangan kehilangan STNK (jika STNK hilang).
3. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK baru? Biaya untuk mengurus STNK baru berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah tempat mengurus. Pastikan untuk menanyakan biaya secara detail di SAMSAT atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat.
4. Bagaimana cara mengurus STNK ganti rugi? Cara mengurus STNK ganti rugi adalah dengan mengajukan permohonan di SAMSAT atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang dibutuhkan.
5. Berapa lama proses pengurusan STNK baru atau STNK ganti rugi? Waktu proses pengurusan STNK baru atau STNK ganti rugi berbeda-beda tergantung tingkat kesibukan dan efisiensi kerja di SAMSAT atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat. Namun, sebagian besar proses bisa selesai dalam waktu 7-14 hari kerja.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

Cuplikan video:Cara Membuat STNK yang Hilang