Halo Sobat JSI, bagaimana kabar kalian hari ini? Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH 21 untuk karyawan. Pada awalnya, mungkin terlihat rumit dan membingungkan, tapi jangan khawatir karena kita akan membahasnya dengan lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Pengertian PPH 21
Sebelum masuk ke cara menghitung PPH 21 karyawan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPH 21. PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai dengan penghasilan di atas Rp54 juta per tahun. Pajak ini dikenakan pada penghasilan bruto, termasuk tunjangan karyawan seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya. Namun, ada beberapa tunjangan yang dikecualikan dari penghasilan bruto, seperti tunjangan hari raya dan tunjangan cuti.
PPH 21 merupakan salah satu pajak yang penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menghitung dan membayar pajak ini dengan benar dan tepat waktu. Berikut adalah cara menghitung PPH 21 karyawan.
Tabel PTKP
Sebelum kita membahas cara menghitung PPH 21, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak karena dianggap sebagai kebutuhan hidup yang mendasar. Banyak faktor yang mempengaruhi besarnya PTKP, seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya.
Status | PTKP |
---|---|
Belum Kawin | Rp 54.000.000 |
Kawin Tidak Punya Anak | Rp 58.500.000 |
Kawin Punya Anak | Rp 63.000.000 |
Tanggungan | Rp 4.500.000 |
Tabel di atas menunjukkan PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP digunakan sebagai dasar menghitung pajak penghasilan. Jika penghasilan karyawan di bawah PTKP, maka karyawan tidak harus membayar pajak penghasilan.
Cara Menghitung PPH 21 Karyawan
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama dalam menghitung PPH 21 karyawan adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan karyawan dalam satu tahun, termasuk tunjangan karyawan yang tidak dikecualikan dari penghasilan bruto. Berikut adalah contoh penghitungan penghasilan bruto:
Penghasilan Tetap: Rp10.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp120.000.000
Tunjangan Kesehatan: Rp1.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp12.000.000
Tunjangan Transportasi: Rp500.000 per bulan x 12 bulan = Rp6.000.000
Jadi, penghasilan bruto karyawan tersebut adalah Rp138.000.000 per tahun.
Langkah 2: Kurangi PTKP
Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi PTKP. Berdasarkan tabel PTKP di atas, PTKP bagi karyawan yang belum kawin adalah Rp54.000.000. Jadi, kita dapat mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP:
Penghasilan Bruto: Rp138.000.000
– PTKP: Rp54.000.000
= Penghasilan Bersih yang Dikenakan Pajak (PBBP): Rp84.000.000
Langkah 3: Hitung Pajak Penghasilan
Setelah mengurangi PTKP, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh pemerintah.
Tarif | Penghasilan |
---|---|
5% | 50.000.000 |
15% | 200.000.000 |
25% | 250.000.000 |
30% | >250.000.000 |
Berdasarkan tabel di atas, tarif pajak penghasilan untuk penghasilan di bawah Rp50.000.000 adalah 5%. Oleh karena itu, kita dapat menghitung pajak penghasilan sebagai berikut:
PBBP: Rp84.000.000
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, karyawan tersebut harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp2.500.000 per tahun.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan PPH 21?
PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai dengan penghasilan di atas Rp54 juta per tahun.
2. Apa saja tunjangan karyawan yang dikecualikan dari penghasilan bruto?
Tunjangan hari raya dan tunjangan cuti adalah contoh tunjangan karyawan yang dikecualikan dari penghasilan bruto.
3. Bagaimana cara menghitung PPH 21 karyawan?
Langkah pertama adalah menghitung penghasilan bruto, kemudian mengurangi PTKP, dan terakhir menghitung pajak penghasilan berdasarkan tarif yang ditentukan.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Demikian artikel tentang cara menghitung PPH 21 karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Sobat JSI dalam mengelola keuangan perusahaan. Jangan lupa kunjungi artikel menarik lainnya di website kami. Terima kasih!