Halo Sobat JSI! Apakah kamu sudah tahu apa itu PTKP? PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Setiap tahun, PTKP diupdate oleh pemerintah. Nah, kali ini kita akan membahas Cara Menghitung PTKP yang Benar untuk Pajak Penghasilan. Yuk simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu PTKP?
Sebelum kita membahas cara menghitung PTKP, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu penghasilan tidak kena pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan adanya PTKP, penghasilan yang kita terima hanya akan dikenakan pajak pada jumlah tertentu saja. Pemerintah akan menetapkan nilai PTKP setiap tahun.
Siapa yang Berhak atas PTKP?
PTKP diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah daftar syarat-syarat untuk mendapatkan PTKP:
No. | Kategori Wajib Pajak | Nilai PTKP |
---|---|---|
1 | Orang Pribadi | Rp 54.000.000,00 |
2 | Suami-Istri yang Memiliki NPWP | Rp 4.500.000,00 |
3 | Anak yang Masih Menjadi Tanggungan | Rp 4.500.000,00 |
4 | Orang Tua yang Masih Menjadi Tanggungan | Rp 4.500.000,00 |
Jika kamu memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kamu berhak atas PTKP. Berikut adalah cara menghitung PTKP yang benar.
Cara Menghitung PTKP
1. Hitung PTKP Individu
PTKP individu adalah PTKP yang diberikan kepada orang yang tidak menikah. Berikut adalah cara menghitung PTKP individu:
- Pada tahun 2021, PTKP individu sebesar Rp 54 juta
- Jika penghasilanmu kurang dari Rp 54 juta, maka kamu tidak akan dikenakan pajak
- Jika penghasilanmu lebih dari Rp 54 juta, maka kamu akan dikenakan pajak atas selisih penghasilanmu dengan PTKP individu sebesar 5%
2. Hitung PTKP Suami-Istri
PTKP suami-istri adalah PTKP yang diberikan kepada pasangan yang sudah menikah dan memiliki NPWP. Berikut adalah cara menghitung PTKP suami-istri:
- Pada tahun 2021, PTKP suami-istri sebesar Rp 54 juta + Rp 4,5 juta
- Jika penghasilanmu bersama pasanganmu kurang dari Rp 58,5 juta, maka kamu tidak akan dikenakan pajak
- Jika penghasilanmu bersama pasanganmu lebih dari Rp 58,5 juta, maka kamu akan dikenakan pajak atas selisih penghasilanmu dengan PTKP suami-istri sebesar 5%
3. Hitung PTKP Anak
PTKP anak adalah PTKP yang diberikan kepada anak-anak yang masih menjadi tanggungan. Berikut adalah cara menghitung PTKP anak:
- Pada tahun 2021, PTKP anak sebesar Rp 4,5 juta per anak
- PTKP anak hanya diberikan kepada anak-anak yang belum memiliki NPWP
4. Hitung PTKP Orang Tua
PTKP orang tua adalah PTKP yang diberikan kepada orang tua yang masih menjadi tanggungan. Berikut adalah cara menghitung PTKP orang tua:
- Pada tahun 2021, PTKP orang tua sebesar Rp 4,5 juta per orang tua
- PTKP orang tua hanya diberikan kepada orang tua yang belum memiliki NPWP
FAQ
1. Apa itu PTKP?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
2. Siapa yang berhak atas PTKP?
PTKP diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti orang pribadi, suami-istri yang memiliki NPWP, anak yang masih menjadi tanggungan, dan orang tua yang masih menjadi tanggungan.
3. Apa syarat-syarat untuk mendapatkan PTKP?
Untuk mendapatkan PTKP, kamu harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki NPWP, belum memenuhi batas penghasilan kena pajak, dan masih menjadi tanggungan.
4. Bagaimana cara menghitung PTKP?
Cara menghitung PTKP berbeda-beda tergantung pada jenis PTKP yang kamu miliki. Untuk PTKP individu, hitungannya adalah Rp 54 juta. Sedangkan untuk PTKP suami-istri, hitungannya adalah Rp 54 juta + Rp 4,5 juta. Untuk PTKP anak, hitungannya adalah Rp 4,5 juta per anak. Dan untuk PTKP orang tua, hitungannya adalah Rp 4,5 juta per orang tua.
5. Apa yang terjadi jika penghasilanmu melebihi nilai PTKP?
Jika penghasilanmu melebihi nilai PTKP, maka kamu akan dikenakan pajak atas selisih penghasilanmu dengan PTKP sebesar 5%.
Penutup
Demikianlah artikel tentang Cara Menghitung PTKP yang Benar untuk Pajak Penghasilan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam menghitung PTKP dan mengurangi beban pajak. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman kamu ya! Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.