Cara Menonaktifkan NPWP

Halo Sobat JSI! Apa kalian merasa kesulitan dalam menonaktifkan NPWP? Tenang saja, kali ini kita akan membahas cara yang tepat dan mudah dalam menonaktifkan NPWP. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu NPWP?

Sebelum kita membahas cara menonaktifkan NPWP, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terdaftar seperti orang pribadi, badan usaha, atau badan hukum.

Nomor NPWP harus dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk setiap jenis penghasilan yang diperoleh, baik itu dari gaji, usaha, atau bentuk penghasilan lainnya. Namun, terkadang ada beberapa hal yang membuat seseorang ingin menonaktifkan NPWP yang dimiliki. Nah, berikut ini cara menonaktifkan NPWP.

Cara Menonaktifkan NPWP

1. Mengisi Formulir Penonaktifan NPWP

Cara pertama yang dapat dilakukan dalam menonaktifkan NPWP adalah dengan mengisi formulir penonaktifan NPWP. Formulir ini dapat diunduh di situs web Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mengambil formulir tersebut.

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, kalian bisa menyerahkannya kembali ke kantor pajak terdekat. Namun, sebelum itu pastikan semua dokumen terkait telah disiapkan, seperti surat keterangan penghasilan terakhir dan KTP.

2. Melakukan Penghapusan NPWP

Cara kedua yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penghapusan NPWP. Penghapusan ini akan membuat NPWP kalian tidak lagi terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Berikut caranya:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan penghasilan terakhir dan KTP;
  • Datang ke kantor pajak terdekat dan ambil nomor antrian;
  • Tunggu nomor antrian kalian dipanggil oleh petugas;
  • Serahkan dokumen yang diperlukan dan berikan alasan kenapa kalian ingin menghapuskan NPWP;
  • Setelah itu, kalian akan diberikan surat penghapusan NPWP.

3. Membatalkan NPWP Melalui E-Filing

Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah melalui e-filing. E-filing adalah sistem pengajuan dokumen pajak secara online. Nah, berikut caranya:

  • Akses situs web e-filing;
  • Login menggunakan akun kalian;
  • Pilih menu “Batal NPWP”;
  • Masukkan alasan kenapa kalian ingin membatalkan NPWP;
  • Kirim permohonan pembatalan NPWP.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa alasan seseorang ingin menonaktifkan NPWP?

Ada beberapa alasan seseorang ingin menonaktifkan NPWP seperti tidak memiliki penghasilan dan tidak lagi memiliki usaha.

2. Apa yang terjadi setelah NPWP dinonaktifkan?

Setelah NPWP dinonaktifkan, kalian tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dan membayar pajak.

Table: Perbandingan Cara Menonaktifkan NPWP

Cara Kelebihan Kekurangan
Mengisi Formulir Penonaktifan NPWP Mudah dilakukan Tidak instan dan memerlukan waktu
Melakukan Penghapusan NPWP Cepat dan langsung di tempat Membawa dokumen-dokumen fisik ke kantor pajak
Membatalkan NPWP Melalui E-Filing Dapat dilakukan secara online Memerlukan akses internet dan akun e-filing

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara menonaktifkan NPWP. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kalian dalam menonaktifkan NPWP yang kalian miliki. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak kalian ya! Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Menonaktifkan NPWP