Hello Sobat JSI! Sudah tahu cara daftar KIP Kuliah? KIP Kuliah adalah program bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang disediakan oleh pemerintah. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, tentu saja kalian harus tahu cara mendaftarnya. Simak ulasan berikut ini!
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Program ini bertujuan untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa lebih mudah mengakses pendidikan tinggi.
Adapun jenis bantuan yang diberikan oleh KIP Kuliah antara lain:
Bantuan | Jumlah |
Uang Kuliah Tunggal | Rp4 juta per semester |
Biaya Hidup Mahasiswa | Rp1,2 juta per bulan |
Syarat dan Ketentuan
Agar bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Merupakan Mahasiswa Aktif
Untuk bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah, kalian harus terlebih dahulu menjadi mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang sudah terakreditasi oleh Kemdikbud.
2. Bukan Penerima Beasiswa Lain
KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang belum menerima jenis beasiswa lain seperti beasiswa penuh atau beasiswa prestasi.
3. Terdaftar Sebagai Keluarga Kurang Mampu
Untuk bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah, kalian harus terdaftar sebagai keluarga kurang mampu yang ditetapkan berdasarkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4. IPK Minimal 2,5
Untuk bisa memperoleh KIP Kuliah, kalian harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 pada semester terakhir.
5. Tidak Terlibat Plagiarisme
Kemudian, kalian tidak boleh terlibat dalam kasus plagiarisme atau tindakan penipuan dalam tugas akhir maupun penelitian yang dilakukan sebagai syarat kelulusan.
Cara Daftar KIP Kuliah
Nah, kalau sobat JSI sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan di atas, maka kalian bisa mendaftar KIP Kuliah dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Mendaftar di Perguruan Tinggi
Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mendaftar di perguruan tinggi yang sudah terakreditasi oleh Kemdikbud. Pastikan kalian sudah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
2. Mendaftar di Dinas Pendidikan
Setelah menjadi mahasiswa, kalian harus mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi tempat tinggal. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.
3. Mengisi Formulir dan Melampirkan Dokumen Pendukung
Pada saat mendaftar, kalian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KIP atau PKH, fotokopi KTP, serta fotokopi transkrip nilai terakhir.
4. Verifikasi Data
Setelah formulir dan dokumen pendukung sudah diisi dan dilampirkan, kalian akan menjalani tahap verifikasi data oleh pihak Dinas Pendidikan. Jika data kalian sudah diverifikasi, maka kalian akan mendapatkan SK KIP Kuliah.
5. Pencairan Bantuan
Setelah SK KIP Kuliah diterbitkan, kalian bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan. Bantuan akan dicairkan setiap awal semester dan dikirimkan langsung ke rekening kalian.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
2. Apa saja jenis bantuan yang diberikan oleh KIP Kuliah?
Adapun jenis bantuan yang diberikan oleh KIP Kuliah antara lain Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp4 juta per semester dan Biaya Hidup Mahasiswa sebesar Rp1,2 juta per bulan.
3. Apakah KIP Kuliah hanya diberikan di perguruan tinggi tertentu saja?
Tidak, KIP Kuliah dapat diberikan di semua perguruan tinggi yang sudah terakreditasi oleh Kemdikbud.
4. Apakah KIP Kuliah bisa didapatkan oleh mahasiswa yang sudah menerima beasiswa lain?
Tidak, KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang belum menerima jenis beasiswa lain seperti beasiswa penuh atau beasiswa prestasi.
5. Bagaimana cara pencairan bantuan KIP Kuliah?
Bantuan akan dicairkan setiap awal semester dan dikirimkan langsung ke rekening kalian.