Hello Sobat JSI, apakah kamu sedang mencari cara bikin kartu keluarga? Tak perlu khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat kartu keluarga secara mudah dan praktis. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan 20 langkah-langkah yang harus dilakukan mulai dari persiapan dokumen hingga pengambilan kartu keluarga. Yuk simak artikel berikut ini!
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mulai membuat kartu keluarga, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP suami dan istri, akta nikah, dan surat keterangan pindah dari kantor kelurahan tempat tinggal lama. Pastikan semua dokumen tersebut sudah tersedia sebelum melangkah ke langkah selanjutnya.
KTP Suami dan Istri
KTP suami dan istri menjadi dokumen utama yang dibutuhkan saat membuat kartu keluarga. Pastikan KTP tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data asli. Jika belum memiliki KTP, segera daftarkan diri ke kantor kelurahan untuk mendapatkan KTP baru.
Akta Nikah
Setelah memastikan KTP suami dan istri sudah sesuai dengan data asli, dokumen selanjutnya yang harus disiapkan adalah akta nikah. Akta nikah ini berfungsi untuk membuktikan bahwa suami dan istri sudah resmi menikah. Pastikan akta nikah masih berlaku dan tidak rusak saat diserahkan ke kantor kelurahan.
Surat Keterangan Pindah
Terakhir, siapkan juga surat keterangan pindah dari kantor kelurahan tempat tinggal lama. Surat ini berisi informasi tentang alamat tempat tinggal lama dan alamat tempat tinggal baru. Pastikan surat keterangan pindah sudah disetujui oleh kantor kelurahan dan memiliki cap resmi.
2. Kunjungi Kantor Kelurahan
Setelah semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kelurahan. Kantor kelurahan biasanya buka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Jangan lupa membawa semua dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
3. Ambil dan Isi Formulir
Setelah tiba di kantor kelurahan, ambil formulir pengajuan pembuatan kartu keluarga di meja bagian pelayanan. Isi formulir dengan lengkap sesuai dengan data yang diminta.
4. Serahkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir, serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan ke petugas di meja bagian pelayanan. Petugas akan memeriksa dokumen yang sudah diserahkan dan memberikan nomor antrian. Tunggu hingga giliran kamu dipanggil dan siapkan diri untuk proses selanjutnya.
5. Foto dan Cap Jari
Pada tahap ini, petugas akan meminta kamu untuk foto dan mencap jari tangan. Foto yang diambil akan digunakan untuk kartu keluarga sedangkan cap jari akan digunakan untuk validasi data. Pastikan wajah kamu sudah bersih dan rapi saat foto diambil.
6. Verifikasi Data
Setelah foto dan cap jari selesai, petugas akan memverifikasi data yang sudah diisi di formulir dengan dokumen yang sudah diserahkan. Jika data sudah sesuai, proses selanjutnya adalah pembuatan kartu keluarga.
7. Pembuatan Kartu Keluarga
Pada tahap ini, petugas akan mencetak kartu keluarga dengan menggunakan data yang sudah diverifikasi. Setelah selesai, petugas akan meminta kamu untuk menandatangani kartu keluarga sebagai tanda bahwa data sudah sesuai. Kartu keluarga siap diambil setelah proses ini selesai.
8. Pengambilan Kartu Keluarga
Setelah menandatangani kartu keluarga, petugas akan memberikan kartu keluarga dan KTP suami dan istri kembali ke kamu. Simpan kartu keluarga dan KTP tersebut dengan baik karena akan sering digunakan.
FAQ Cara Bikin Kartu Keluarga
No | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1. | Apa itu kartu keluarga? | Kartu keluarga adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang anggota keluarga dan alamat tempat tinggal. |
2. | Siapa saja yang harus memiliki kartu keluarga? | Semua warga negara Indonesia yang sudah menikah harus memiliki kartu keluarga. |
3. | Berapa lama proses pembuatan kartu keluarga? | Proses pembuatan kartu keluarga biasanya memakan waktu 1-2 jam tergantung dari jumlah antrian. |
4. | Apakah ada biaya untuk membuat kartu keluarga? | Tidak ada biaya yang dikenakan untuk membuat kartu keluarga. Namun, jika kartu keluarga hilang atau rusak maka harus membayar biaya penggantian. |
5. | Apakah bisa membuat kartu keluarga di luar kantor kelurahan? | Tidak bisa, kartu keluarga hanya bisa dibuat di kantor kelurahan. |
9. Kesimpulan
Dari 20 langkah di atas, membuat kartu keluarga ternyata tidaklah sulit. Yang penting adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur pembuatan yang telah diatur. Dengan memiliki kartu keluarga, kamu akan mendapatkan banyak manfaat seperti mempermudah proses administrasi serta mendapatkan hak-hak yang dimiliki sebagai warga negara Indonesia. Jangan lupa untuk selalu menjaga kartu keluarga dan dokumen lainnya dengan baik.
10. Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Semoga artikel ini dapat membantu Sobat JSI dalam mencari informasi tentang cara bikin kartu keluarga. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman yang membutuhkan. See you later and have a nice day!