Cara Buat NPWP Pribadi Online

Halo Sobat JSI! Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ya? NPWP dibutuhkan untuk urusan administrasi pajak dan biasanya dibutuhkan saat akan membuat surat-surat penting seperti KTP dan Passport.

Meskipun penting, banyak orang yang merasa kesulitan saat ingin membuat NPWP. Namun, kini kamu tidak perlu repot-repot lagi karena kamu bisa membuat NPWP pribadi secara online. Yuk simak panduan lengkapnya di bawah ini!

1. Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Online

Sebelum memulai membuat NPWP pribadi secara online, ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu. Adapun persyaratan yang harus kamu lengkapi adalah:

No Persyaratan
1 Fotokopi KTP yang masih berlaku
2 Alamat email yang aktif
3 Nomor telepon yang aktif
4 NPWP orang tua atau suami/istri (jika sudah menikah)

Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum kamu memulai membuat NPWP pribadi secara online.

2. Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi Online

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP pribadi secara online:

a. Kunjungi Website DJP Online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi website DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Pastikan kamu terhubung dengan jaringan internet yang stabil sebelum mengakses website DJP Online.

b. Pilih Menu E-Registration

Selanjutnya, pilih menu E-Registration yang berada di bagian atas tampilan website. Kemudian, pilih menu Pendaftaran NPWP Online.

c. Buat Akun DJP Online

Setelah memilih menu Pendaftaran NPWP Online, kamu akan diarahkan untuk membuat akun DJP Online terlebih dahulu. Isi semua data pribadi dengan benar dan pastikan kamu menyimpan username dan password untuk masuk ke DJP Online di lain waktu.

d. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil membuat akun, kamu akan diarahkan ke halaman Formulir Pendaftaran. Isi semua data yang diminta dengan benar dan pastikan tidak ada data yang terlewatkan. Setelah selesai mengisi, klik tombol Submit.

e. Tunggu Verifikasi

Setelah mengisi formulir, kamu akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, tinggal tunggu verifikasi dari pihak DJP Online. Biasanya, verifikasi akan memakan waktu 1-2 hari kerja.

f. Print NPWP

Jika formulir kamu sudah terverifikasi, kamu akan mendapatkan email notifikasi dan kamu bisa mencetak NPWP pribadi kamu melalui akun DJP Online yang sudah kamu buat sebelumnya. Selesai!

3. FAQ Cara Buat NPWP Pribadi Online

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai cara membuat NPWP pribadi secara online:

a. Apakah bisa membuat NPWP pribadi tanpa mengisi formulir?

Tidak bisa. Mengisi formulir adalah salah satu syarat utama untuk membuat NPWP pribadi secara online.

b. Apakah bisa membuat NPWP pribadi tanpa KTP?

Tidak bisa. KTP merupakan salah satu persyaratan utama untuk membuat NPWP pribadi. Pastikan KTP yang kamu miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan kamu isikan dalam formulir.

c. Apakah bisa membuat NPWP pribadi tanpa NPWP orang tua atau suami/istri?

Tidak bisa. NPWP orang tua atau suami/istri diperlukan sebagai syarat untuk membuat NPWP pribadi.

4. Kesimpulan

Dari ulasan di atas, kamu sudah tahu bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online yang mudah dan praktis. Jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan ikuti langkah-langkah dengan saksama. Jika ada kendala, kamu bisa langsung menghubungi pihak DJP Online untuk mendapatkan bantuan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Buat NPWP Pribadi Online