Cara Buat SKCK: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI

Hello Sobat JSI! Apakah kamu sedang membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus visa. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung dengan prosedur pembuatan SKCK. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas cara buat SKCK secara lengkap dan mudah dipahami. Mari simak bersama-sama!

Pengertian SKCK

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara buat SKCK, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan. SKCK biasanya diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurus visa, dan sebagainya.

SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama satu tahun. Oleh karena itu, jika kamu membutuhkan SKCK untuk keperluan yang berbeda setelah masa berlaku habis, kamu harus membuat SKCK baru.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh kepolisian. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SKCK:

Syarat Keterangan
KTP asli dan fotokopi Pemohon harus menyertakan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
Surat Permohonan Pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Pas Foto Pemohon harus menyertakan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
Pembiayaan Pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp25.000-Rp50.000 tergantung daerah.

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat SKCK. Pertama, pemohon harus melakukan sidik jari untuk proses verifikasi data. Kedua, pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh kepolisian dengan lengkap dan jujur. Terakhir, pemohon harus memastikan bahwa data yang diisi sesuai dengan data yang tertera di KTP.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, kamu dapat mengikuti prosedur pembuatan SKCK sebagai berikut:

1. Membuat Surat Permohonan

Langkah pertama dalam membuat SKCK adalah membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat. Surat permohonan dapat dibuat dengan menggunakan kertas biasa dan ditulis dengan tinta hitam atau biru.

Di dalam surat permohonan, kamu harus mencantumkan alasan mengapa kamu membutuhkan SKCK dan menyebutkan tujuan penggunaan SKCK tersebut. Selain itu, kamu juga harus menyertakan data diri lengkap, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, dan nomor KTP.

2. Membayar Biaya SKCK

Setelah membuat surat permohonan, kamu harus membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp25.000-Rp50.000 tergantung daerah. Biaya tersebut dapat dibayar di loket pembayaran yang tersedia di kantor kepolisian setempat dengan tunai atau menggunakan kartu debit.

3. Data Verifikasi

Setelah membayar biaya SKCK, kamu akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data dan sidik jari di tempat yang telah disediakan oleh kepolisian. Pastikan kamu membawa KTP asli dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.

4. Pengambilan SKCK

Setelah proses pembuatan SKCK selesai, kamu dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian setempat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan tanda terima verifikasi data. SKCK biasanya dapat diambil dalam waktu 3-5 hari kerja.

FAQ Cara Buat SKCK

1. Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan.

2. Apa saja syarat pembuatan SKCK?

Untuk membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh kepolisian, seperti KTP asli dan fotokopi, surat permohonan, pas foto, dan pembiayaan.

3. Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama satu tahun. Jika kamu membutuhkan SKCK untuk keperluan yang berbeda setelah masa berlaku habis, kamu harus membuat SKCK baru.

4. Bagaimana prosedur pembuatan SKCK?

Prosedur pembuatan SKCK meliputi pembuatan surat permohonan, pembayaran biaya SKCK, verifikasi data, dan pengambilan SKCK di kantor kepolisian setempat.

5. Berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp25.000-Rp50.000 tergantung daerah.

Kesimpulan

Demikianlah cara buat SKCK secara lengkap dan mudah dipahami. Dengan mengikuti prosedur yang benar, kamu akan dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat. Ingat, SKCK merupakan dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, jadi pastikan kamu selalu memiliki SKCK yang masih berlaku. Jika kamu memiliki pertanyaan atau ingin menambahkan informasi lain mengenai pembuatan SKCK, silakan tulis di kolom komentar di bawah. Terima kasih sudah membaca artikel ini, Sobat JSI!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Buat SKCK: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI