Halo Sobat JSI! Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur, penting untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan agar terhindar dari sanksi hukum dan denda yang cukup besar. Dalam artikel ini, kami akan membahas semua yang perlu kamu ketahui tentang cara cek pajak kendaraan di Jawa Timur.
1. Apa itu Pajak Kendaraan?
Pajak kendaraan adalah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi untuk penggunaan jalan raya dan infrastruktur jalan. Jika kamu tidak membayar pajak kendaraan, kamu akan dikenakan sanksi hukum dan denda yang cukup besar.
1.1 Jenis Pajak Kendaraan
Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
1.1.1 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarannya tergantung dari jenis kendaraan, usia kendaraan, dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
1.1.1.1 Jenis Kendaraan
Jenis Kendaraan | Besar PKB |
---|---|
Mobil | Rp. 2.500.000 – Rp. 7.500.000 |
Motor | Rp. 500.000 – Rp. 2.000.000 |
1.1.1.2 Usia Kendaraan
Besar PKB juga tergantung dari usia kendaraan. Semakin tua kendaraan, maka semakin murah juga pajak yang harus dibayarkan.
Usia Kendaraan | Besar PKB |
---|---|
Kendaraan Baru | 100% dari NJOP |
Usia 1 – 5 tahun | 75% dari NJOP |
Usia 5 – 10 tahun | 50% dari NJOP |
Usia lebih dari 10 tahun | 25% dari NJOP |
1.1.1.3 Wilayah Tempat Kendaraan Terdaftar
Besar PKB juga tergantung dari wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Setiap daerah memiliki sistem PKB yang berbeda-beda. Sebagai contoh, PKB di Jawa Timur akan berbeda dengan PKB di Jawa Barat maupun di Papua.
1.1.2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor saat melakukan balik nama kendaraan. Besarannya tergantung dari harga jual kendaraan dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
1.2 Fungsi Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan memiliki banyak fungsi, antara lain:
- Menjadikan kontribusi bagi penggunaan jalan raya dan infrastruktur jalan;
- Sebagai sumber pendapatan negara;
- Sebagai alat untuk mengatur lalu lintas kendaraan bermotor;
- Sebagai alat untuk melindungi kepentingan konsumen.
2. Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Timur
Untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur, kamu bisa melakukannya secara online maupun offline.
2.1 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Timur Secara Online
Untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur secara online, kamu dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Buka website Samsat Jawa Timur di https://samsat.jatimprov.go.id/
- Pilih menu “Layanan Online”
- Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”
- Masukkan nomor Polisi Kendaraan Bermotor (PKB) atau nomor Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Klik “Cari”
- Hasil pengecekan pajak kendaraan akan muncul
2.2 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Timur Secara Offline
Jika kamu tidak memiliki akses internet, kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur secara offline dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Kamu akan diminta untuk membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB.
3. FAQ
3.1 Apa yang terjadi jika pajak kendaraan tidak dibayar?
Jika pajak kendaraan tidak dibayar, kamu akan dikenakan sanksi hukum dan denda yang cukup besar. Selain itu, kamu juga tidak akan dapat memperpanjang STNK kendaraan tersebut.
3.2 Apakah denda pajak kendaraan dapat dihapus?
Denda pajak kendaraan dapat dihapus jika kamu membayar semua pajak dan denda yang masih tertunggak. Namun, kamu juga perlu membayar biaya administrasi penghapusan denda.
3.3 Apa yang harus dilakukan jika STNK hilang?
Jika STNK hilang, kamu harus segera melaporkannya ke Samsat terdekat dan membuat surat keterangan kehilangan STNK. Setelah itu, kamu dapat membuat STNK baru dengan membawa dokumen-dokumen pendukung.
4. Kesimpulan
Telah kita bahas bagaimana cara cek pajak kendaraan di Jawa Timur. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan agar terhindar dari sanksi hukum dan denda yang cukup besar. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.