Cara Daftar UKM Online

Halo Sobat JSI! Berbicara mengenai UKM, saat ini ada banyak cara bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk mendaftar secara online. Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran lebih mudah dan efektif. Berikut adalah panduan cara daftar UKM online yang dapat membantu kamu untuk memulai usaha baru.

Pendahuluan: Apa itu UKM?

UKM atau usaha kecil menengah adalah jenis bisnis yang memiliki karyawan kurang dari 300 orang dan memiliki aset tidak lebih dari 50 Milyar Rupiah. UKM memiliki peran yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kemenkop UKM, pada tahun 2020, sekitar 99,9% usaha di Indonesia adalah UKM, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 97%. Dalam dunia digital seperti saat ini, UKM juga harus bisa beradaptasi dengan cara mendigitalkan usahanya. Salah satunya adalah dengan cara daftar UKM online.

Apa Manfaat Daftar UKM Online?

Ada banyak manfaat yang didapat jika kamu mendaftar UKM secara online, di antaranya:

Manfaat Keterangan
Lebih Efisien Proses pendaftaran UKM online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor.
Lebih Praktis Proses pendaftaran UKM online tidak membutuhkan dokumen fisik, semua bisa dilakukan secara digital.
Lebih Murah Proses pendaftaran UKM online cenderung lebih murah dibandingkan dengan pendaftaran secara konvensional.

Langkah-langkah Cara Daftar UKM Online

Langkah 1: Pilih Platform Pendaftaran UKM Online

Terdapat beberapa platform yang dapat kamu gunakan untuk daftar UKM online. Beberapa contoh platform tersebut antara lain:

  1. Sistem Pendaftaran UKM Online (SPUKM) dari Kementerian Koperasi dan UKM
  2. BUMN Hadir Untuk Negeri
  3. Perusahaan Online Business Center (POBC)
  4. PT Bank Negara Indonesia (BNI)

Langkah 2: Persiapkan Dokumen

Setelah memilih platform, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum melakukan pendaftaran, yaitu:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta Pendirian Perusahaan dan izin usaha
  • Surat Keterangan Domisili
  • Dokumen Pendukung Lainnya

Langkah 3: Lakukan Pendaftaran

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka website atau aplikasi platform yang sudah kamu pilih.
  2. Pilih menu pendaftaran atau registrasi UKM.
  3. Isikan data diri dan informasi perusahaan dengan benar.
  4. Upload dokumen yang diminta.
  5. Tunggu konfirmasi dari pihak platform.

Langkah 4: Verifikasi dan Validasi

Setelah kamu melakukan pendaftaran, pihak platform akan melakukan verifikasi dan validasi data yang kamu berikan. Jika data sudah benar, kamu akan mendapat notifikasi bahwa pendaftaran UKM online kamu sudah berhasil.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

1. Apa syarat untuk mendaftar UKM online?

Syarat untuk mendaftar UKM online yaitu kamu harus memiliki dokumen SIUP dan NPWP.

2. Apa manfaat mendaftar UKM online?

Manfaat mendaftar UKM online yaitu lebih efisien, lebih praktis, dan lebih murah.

3. Apakah semua dokumen harus diupload dalam format digital?

Ya, semua dokumen harus diupload dalam format digital.

4. Bagaimana cara mengetahui bahwa pendaftaran UKM online sudah diterima?

Kamu akan mendapat notifikasi dari pihak platform melalui email atau SMS jika pendaftaran UKM online sudah diterima.

5. Apakah saya bisa mendaftar UKM online di lebih dari satu platform?

Tidak, kamu hanya bisa mendaftar UKM online di satu platform saja.

Penutup

Demikianlah panduan cara daftar UKM online yang dapat kamu coba. Ingat, sebelum melakukan pendaftaran pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen dan informasi dengan benar. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat JSI!

Cuplikan video:Cara Daftar UKM Online