Cara Legalisir Ijazah: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI

Hello Sobat JSI, apakah kamu sedang bingung bagaimana cara legalisir ijazah? Tentu saja, proses legalisir ijazah bukanlah sesuatu yang mudah dan memakan waktu. Namun, jika kamu memahami prosesnya dengan baik, maka kamu dapat menyelesaikan proses legalisir ijazah dengan lancar dan tanpa hambatan apapun.

Apa itu Legalisir Ijazah?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang proses legalisir ijazah, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu legalisir ijazah. Legalisir ijazah adalah proses pengesahan dan penyataan keaslian ijazah yang telah dikeluarkan oleh sebuah institusi pendidikan. Proses legalisir ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar atau Konsulat di negara yang dituju.

Secara umum, proses legalisir ijazah bertujuan untuk memudahkan pengakuan ijazah dalam lingkup nasional maupun internasional. Dengan adanya legalisir ijazah, maka ijazah yang kamu miliki akan memiliki nilai yang sah dan diakui oleh lembaga pendidikan atau perusahaan di negara yang dituju.

Kenapa Ijazah Perlu Dilakukan Legalisir?

Proses legalisir ijazah sangat penting bagi sobat JSI yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri atau bekerja di perusahaan di negara lain. Tanpa legalisir ijazah, maka ijazah yang dimiliki tidak dapat diakui oleh lembaga pendidikan atau perusahaan di luar negeri.

Dalam proses bekerja di luar negeri, perusahaan yang bersangkutan akan memeriksa keaslian dan keabsahan ijazah yang kamu miliki. Jika ijazah yang kamu miliki tidak disertai legalisir, maka perusahaan tersebut tidak akan menerima kamu sebagai karyawan.

Proses Legalisir Ijazah

Proses legalisir ijazah terdiri dari beberapa tahapan yang harus diikuti. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus kamu ikuti untuk melakukan proses legalisir ijazah:

Tahap Deskripsi
Tahap 1 Legalisir ijazah di institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah
Tahap 2 Legalisir ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Tahap 3 Legalisir ijazah di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kedutaan Besar/ Konsulat

Tahap 1: Legalisir Ijazah di Institusi Pendidikan yang Menerbitkan Ijazah

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk proses legalisir ijazah adalah melakukan legalisir di institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah. Dalam tahap ini, kamu harus mengajukan permohonan legalisir ijazah ke institusi pendidikan tersebut.

Untuk melakukan proses legalisir di institusi pendidikan, kamu harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)

Setelah persyaratan dilengkapi, kamu dapat membayar biaya legalisir ijazah di institusi pendidikan tersebut. Setelah melakukan pembayaran, ijazah kamu akan dicap dan dilegalisir.

Setelah tahap pertama selesai, kamu akan mendapatkan surat keterangan legalisir dari institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah dan ijazah kamu akan dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan dari institusi tersebut.

Tahap 2: Legalisir Ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Tahap kedua dalam proses legalisir ijazah adalah melakukan legalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam tahap ini, kamu harus mengajukan permohonan legalisir ijazah ke Kemendikbud.

Untuk melakukan proses legalisir di Kemendikbud, kamu harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan legalisir dari institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)

Setelah persyaratan dilengkapi, kamu dapat membayar biaya legalisir ijazah di Kemendikbud. Setelah melakukan pembayaran, ijazah kamu akan dicap dan dilegalisir oleh Kemendikbud.

Setelah tahap kedua selesai, kamu akan mendapatkan surat keterangan legalisir dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa ijazah kamu telah dilegalisir oleh Kemendikbud.

Tahap 3: Legalisir Ijazah di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kedutaan Besar/ Konsulat

Tahap ketiga dalam proses legalisir ijazah adalah melakukan legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kedutaan Besar/ Konsulat. Dalam tahap ini, kamu harus mengajukan permohonan legalisir ijazah ke Kemenlu atau Kedutaan Besar/ Konsulat negara yang dituju.

Untuk melakukan proses legalisir di Kemenlu atau Kedutaan Besar/ Konsulat negara yang dituju, kamu harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan legalisir dari Kemendikbud
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)

Setelah persyaratan dilengkapi, kamu dapat membayar biaya legalisir ijazah di Kemenlu atau Kedutaan Besar/ Konsulat negara yang dituju. Setelah melakukan pembayaran, ijazah kamu akan dicap dan dilegalisir oleh Kemenlu atau Kedutaan Besar/ Konsulat negara yang dituju.

Setelah tahap ketiga selesai, kamu akan mendapatkan surat keterangan legalisir dari Kemenlu atau Kedutaan Besar/ Konsulat negara yang dituju yang menyatakan bahwa ijazah kamu telah dilegalisir oleh institusi tersebut.

Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah?

Proses legalisir ijazah memakan waktu yang cukup lama. Waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisir ijazah tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas dokumen dan jumlah pemohon legalisir.

Berikut ini adalah perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisir ijazah:

Tahap Perkiraan Waktu
Tahap 1 7-14 hari kerja
Tahap 2 14-21 hari kerja
Tahap 3 7-14 hari kerja

Jadi, total waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisir ijazah adalah sekitar 28-49 hari kerja.

Berapa Biaya Legalisir Ijazah?

Biaya legalisir ijazah bervariasi tergantung pada tahap dan lembaga yang melakukan legalisir. Berikut ini adalah perkiraan biaya legalisir ijazah:

Tahap Biaya
Tahap 1 Rp 150.000 – Rp 500.000
Tahap 2 Rp 75.000 – Rp 200.000
Tahap 3 Rp 200.000 – Rp 1.000.000

Jadi, total biaya legalisir ijazah adalah sekitar Rp 425.000 – Rp 1.700.000.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

1. Apa saja persyaratan untuk melakukan legalisir ijazah?

Persyaratan untuk melakukan legalisir ijazah antara lain adalah ijazah asli, transkrip nilai asli, dan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor).

2. Berapa biaya legalisir ijazah?

Biaya legalisir ijazah bervariasi tergantung pada tahap dan lembaga yang melakukan legalisir. Total biaya legalisir ijazah adalah sekitar Rp 425.000 – Rp 1.700.000.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisir ijazah?

Waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisir ijazah tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas dokumen dan jumlah pemohon legalisir. Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisir ijazah adalah sekitar 28-49 hari kerja.

Kesimpulan

Proses legalisir ijazah memang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, proses ini sangat penting jika kamu ingin melanjutkan studimu ke luar negeri atau bekerja di perusahaan di negara lain. Dengan memahami proses legalisir ijazah yang sudah dijelaskan di atas, kamu dapat menyelesaikan proses legalisir ijazah dengan lancar dan tanpa hambatan apapun.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Legalisir Ijazah: Panduan Lengkap untuk Sobat JSI